NASIONAL
NASIONAL

Catut Nama Moeldoko, Skandal Megakorupsi Pungli Rp5,04 Triliun PTB Tabrak Banyak Aturan

BANDA ACEH – Perbuatan melawan hukum dalam skandal megakorupsi pungli Rp5,04 triliun PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) di Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur, makin terkuak. Ternyata, banyak peraturan yang ditabrak.

Kasus ini menjadi simbol nyata dari praktik manipulatif dan pengabaian aturan hukum dalam pengelolaan pelabuhan nasional. PT PTB berdalih memiliki legalitas, bahkan sering mencatut nama Kepala Staf Kepresidenan saat itu, Moeldoko.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Rudi Prianto, PT PTB diduga telah menipu negara dengan mengoperasikan kegiatan ship to ship di wilayah yang tidak memiliki dasar hukum penetapan wilayah pelabuhan.

”lzin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan diduga diberikan berdasarkan data yang tidak benar yang disampaikan PT PTB. Ini kejahatan yang serius terhadap negara,” ujar Rudi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 April 2025.

Dipaparkan Rudi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18, penetapan wilayah konsesi wajib dilakukan oleh Menteri Perhubungan dan harus selaras dengan tata ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Penetapan wilayah konsesi Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur wajib berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim.

Berita Lainnya:
Sejarawan: Menteri Muda Awal Republik Matang Ditempa Pergerakan, Menlu Sugiono Dinilai Sekadar “Barbie”

Sedangkan sesuai Pasal 11 dan 27 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, kegiatan usaha di pelabuhan wajib dilaporkan ke Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat.

Namun dalam kasus ship to ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa tidak ditemukan jejak koordinasi atau rekomendasi dari Gubernur Kaltim. Akibatnya, lokasi kegiatan ship to ship tersebut tidak memiliki dasar penetapan tata ruang yang sah. Penentuan lokasi konsesi diumumkan dengan tidak transparan oleh Kementerian Perhubungan.

Secara yuridis, lanjut Rudi, apabila lokasi konsesi tidak ditetapkan secara sah, maka seluruh bentuk pungutan yang diberlakukan di wilayah tersebut statusnya menjadi ilegal. Dengan kata lain dapat dipandang sebagai bentuk tindak pidana korupsi pungli.

Berita Lainnya:
Kacau! Mahfud MD Sebut Jual Beli Kouta Haji Furoda 4.000 USD, Bisa Cuan Rp60 juta!

Di sisi lain, secara prosedur dan substansi Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan Pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur, juga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

”Kementerian Perhubungan wajib mencabut konsesi Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur atas nama PT PTB,” tegas Rudi.

Kejagung, KPK, PPATK, dan BPKP Diminta Turun Tangan

Sebagaimana telah diwartakan, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didesak untuk mengusut dugaan korupsi pungutan liar yang telah merugikan negara dan memperkaya PT PTB sedikitnya sebesar 300 juta dolar AS atau setara Rp5.04 triliun.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya