BANDA ACEH – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana Ronald Tannur pada tahun 2024.Keputusan banding lantaran menganggap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak mempertimbangkan poin-poin dalam pleidoi atau nota pembelaan kliennya.
“Faktanya penyerahan uang dari Lisa (penasihat hukum terpidana Ronald Tannur) ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antara hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya,” ujar Pengacara hukum Heru, Farih Romdoni Putra, di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Dia menuturkan pernyataan banding Heru sudah diajukan kepada kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada hari ini.
Vonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Heru divonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara serta pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus itu, Heru bersama dua hakim nonaktif PN Surabaya lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebanyak Rp4,67 miliar.
Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Sementara itu, Erintuah dan Mangapul dijatuhkan putusan yang lebih ringan dari Heru, yakni masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Adapun kedua hakim nonaktif itu tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler