DUNIA
INTERNASIONALEROPA

Cerita Eks Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran di Rusia dan Wagner Group

Nama Satriya Arta Kumbara mendadak viral di sosial media karena diduga bergabung menjadi tentara Rusia dan ikut dalam operasi militer di Ukraina. Padahal, dia sebelumnya merupakan prajurit Korps Marinir TNI AL.

Satriya merupakan anggota dari Inspektorat Korps Marinir dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda). Dia sudah dipecat dari prajurit TNI karena desersi atau meninggalkan dinas ketentaraan tanpa izin.

Dalam unggahan yang viral di sosial media, terlihat Satriya sedang swafoto dengan mengenakan seragam tentara Rusia. Masih dalam unggahan tersebut, ada pula foto Satriya sedang berseragam Marinir.

Lantas, bagaimana perjalanannya hingga dipecat dari kesatuannya?

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, mengungkapkan bahwa pemecatan Satriya dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 lalu. Sidang itu digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam putusan itu, lanjut Wira, Satriya dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan.

Keputusan pemecatan Satriya tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.

Dipecat karena Mangkir Kerja

Dikutip dari salinan putusan sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Banten, ternyata Satriya dipecat dari kesatuan karena mangkir dari tugas.

Dalam salinan tersebut, dibeberkan bahwa Satriya meninggalkan dinas tanpa izin dari kesatuan sejak 13 Juni 2022 sampai dengan sidang digelar pada April 2023.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Satriya tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari komandan kesatuannya atau atasan lainnya yang berwenang. Padahal, menurut Hakim, sebagai prajurit TNI AL yang sudah berdinas selama lebih dari satu tahun, Satriya dinilai tahu prosedur perizinan yang berlaku, khususnya di Menbanpur 1 Mar, tempat ia bertugas.

“Namun tanpa menghiraukan ketentuan tersebut Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Juni 2022 hingga sekarang [sidang pada April 2023] belum kembali ke Satuan,” demikian salinan putusan dikutip pada Sabtu (17/5).

Selama meninggalkan tugas itu, dia tidak menghubungi satuan dan bahkan menyembunyikan keberadaannya.

“Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan perkara Terdakwa disidangkan secara in absensia tanggal 6 April 2023 atau kurang lebih selama 330 hari secara berturut-turut,” lanjut putusan itu.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya