ADVERTISMENT
EKONOMIFINANSIAL

Cara Agar Bisa Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Dapat Gaji Rp8 Juta?

BANDA ACEH –  Masyarakat belakangan diketahui sedang ramai memperbincangkan perihal gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang dinilai fantastis.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa mendapatkan upah sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta dalam sebulan.

Hal ini tentunya memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak dari mereka yang memercayai kabar tersebut dan merasa tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai pengurus.

Akan tetapi, di lain sisi juga banyak yang meragukan hal tersebut karena Koperasi Desa Merah Putih merupakan program baru yang dibentuk Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Lantas, bagaimana cara menjadi pengurus Koperasi Merah Putih dan benarkah pengurus bisa dapat gaji Rp8 juta? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Berita Lainnya:
Utang Indonesia Nyaris Rp10 Ribu T, 35 Ribu Mobil India Tetap Dibeli, Jhon Sitorus: Bisa Jadi Ini Ladang Bancakan

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari website resminya, Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan ditujukan untuk desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.

Program ini diusung Kemenkop untuk memajukan perekonomian desa dan/atau kelurahan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Dnegan menjunjung prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Syarat Daftar Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi pengurus koperasi Merah Putih.

  • Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan juga berdedikasi terhadap koperasi
  • Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan
  • Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas
  • Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa
  • Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang
  • Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi
Berita Lainnya:
Ini Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia

Cara agar Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Perlu diketahui bahwa pemilihan pengurus koperasi desa merupakan kewenangan dan keputusan internal koperasi.

Pemilih pengurus dilihat berdasarkan kemampuan dan juga kesepakatan antara anggota koperasi dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pengurus, para anggota akan mendakan forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya