BANDA ACEH – Penyerahan Rancangan Awal RPJMA 2025-20230 oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, S. IP. MA atas nama Gubernur Aceh kepada Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S. Pd. MM (Wakil Ketua II) dan Salihin S.H (Wakil Ketua III) yang didampingi Kepala Bappeda Aceh Dr. Husnan, ST. MP dan Sekretaris DPRA Khudri, S. Ag, MA, di ruang Kerja Sekretaris DPRA, Senin, (16/6/2025).
Plt. Sekda Aceh M. Nasir menyerahkan dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2030 kepada Pimpinan DPRA yang diterima langsung oleh DPRA Ali Basrah, S. Pd. MM (Wakil Ketua II) dan Salihin S.H (Wakil Ketua III) di ruang Rapat Kerja Sekretaris DPRA.
Pada pertemuan tersebut M. Nasir menyampaikan “Rancangan Awal RPJMA 2025-2030 merupakan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang memuat Visi, dan Misi yang disertai dengan tujuan dan sasaran serta menjabarkan program prioritas Gubernur Aceh terpilih “Mualem-Dekfad” yang dilantik pada 12 Februari yang lalu.
RPJMA ini bukan sekedar dokumen perencanaan, melainkan merupakan dokumen komitmen politik, administratif dan sosial kemasyarakatan yang menjembatani harapan masyarakat dengan arah pembangunan yang terukur dan bertanggungjawab”.
Rancangan Awal RPJMA tersebut disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif serta kolaboratif top-down dan bottom-up dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Lebih lanjut M. Nasir menegaskan, Rancangan Awal ini telah diselaras kan dengan arah Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJMN 2025-2029.
Pada Kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Dr. Husnan, ST. MP yang didampingi Taufiqurrahman, ST. MM, Perencana Ahli Madya menjelaskan bahwa penyusunan RPJMA disesuaikan dengan arahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Dimana di dalam aturan tersebut diminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD untuk dibahas dan diberikan masukan sebelum disepakati bersama, terutama berkaitan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran yang tetapkan.
“Selanjutnya hasil penyempurnaan dari Rancangan Awal tersebut dikonsultasikan ke Mendagri guna penyempurnaan lebih lanjut, sebelum proses legislasi dilakukan. Diharapkan 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah, dapat ditetapkan sebagai perda (qanun),” pungkasnya.






























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…