UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Hasto Kristiyanto Nilai Dakwaan KPK Berdasarkan Fakta yang Diselundupkan

BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut terjadi penyelundupan fakta yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian perkara yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan langsung Hasto melalui sidang pembacaan duplik perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Menurut Hasto, penyelundupan fakta itu terjadi karena penyidik KPK dijadikan saksi dengan keterangan yang dianggap bersifat asumsi tanpa alat bukti pendukung.

“Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” kata Hasto.

Berita Lainnya:
Viral Video Ferdy Sambo Beri Khotbah di Gereja Lapas Cibinong, Ditjen PAS Buka Suara

Salah satu contoh keterangan yang dianggap sebagai asumsi dan penyelundupan fakta kata Hasto adalah terkait dana operasional. Di mana, penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo menyatakan adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan.

Padahal kata Hasto, berdasarkan fakta persidangan, keterangan tersebut tidak pernah diamini oleh saksi Saeful Bahri maupun Donny Tri Istiqomah.

“Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” jelas Hasto.

Berita Lainnya:
Bupati Aceh Utara Menangis Ceritakan Situasi Banjir: Tak Sanggup Lagi, Korbannya Luar Biasa

Oleh karena itu, Hasto menilai tidak ada legitimasi hukum bagi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk melanjutkan penuntutan terhadap dirinya.

“Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK,” pungkas Hasto

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.