JAKARTA – Seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan syarat pendidikan calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, hingga anggota legislatif yang saat ini hanya mewajibkan lulusan SMA atau sederajat.
Permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 154/PUU-XXIII/2025, dan mulai disidangkan dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (3/9) di ruang sidang panel MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dalam permohonannya, Hanter menguji sejumlah ketentuan, yakni Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Menurutnya, syarat minimal SMA atau sederajat yang saat ini berlaku tidak relevan dengan kebutuhan kepemimpinan nasional maupun daerah.
“Pemohon dengan kesadaran penuh meminta Mahkamah menguji persyaratan pendidikan minimal SMA sederajat untuk seluruh jabatan sebagaimana permohonan a quo. Apakah telah memenuhi asas rasionalitas, asas proporsionalitas, dan asas meritokrasi yang sejalan dengan konstitusi,” ujar Hanter dalam sidang, dikutip dari laman resmi MK.
Dalil Pemohon
Menurut pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Ia menilai syarat pendidikan yang terlalu rendah berpotensi melemahkan kualitas pengambilan keputusan strategis negara.
Hanter menilai ada ketidakadilan dalam standar yang berlaku. “Negara mewajibkan guru sekolah dasar minimal sarjana, tetapi untuk menjadi presiden, wakil presiden, anggota DPR, maupun kepala daerah, cukup lulusan SMA. Ini jelas tidak seimbang,” tegasnya.
Dalam petitumnya, Hanter meminta agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai lulusan sarjana strata satu (S-1) atau sederajat sebagai syarat minimal pencalonan.
Nasihat Hakim Konstitusi
Dalam sidang, sejumlah hakim MK memberikan catatan terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebelumnya sudah pernah diuji melalui Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
“Ini harus dijelaskan dengan bangunan argumentasi yang kuat, bagaimana Mahkamah bisa bergeser dari putusan sebelumnya. Mengapa tidak mendorong ke proses legislasi sebagai bentuk partisipasi publik? Itu juga harus dipertimbangkan,” kata Enny.
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami. “Saudara harus bisa memberi narasi, padahal tingkatannya berbeda antara DPR, DPRD, dengan presiden dan wakil presiden. Di mana letak kerugian Pemohon dengan berlakunya norma ini?” ujar Anwar.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler