UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Mengerikan! DPR Bilang Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Ricar Dibongkar

BANDA ACEH – Mengerikan, gedung Mahkamah Agung (MA) bisa saja roboh jika semua hakim menerima aliran dana dari mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA dan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum, Zarof Ricar dibongkar. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat mencecar calon hakim agung pada MA, Annas Mustaqim, dalam fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025) lalu.  

Dalam kesempatan itu, Nasir menanyakan bagaimana MA mengawasi hakim sebagai wakil Tuhan di bumi. “Belum lagi ada peristiwa Zarof yang mengumpulkan uang dari kasus ini, kasus ini, kalaulah dibuka misalnya, dibuka hakim mana saja, kasus apa saja, barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung, barangkali, tapi itulah kenyataan potret kita lihat saat ini,” ujar Nasir

Nasih kemudian menanyakan, sebagai hakim yang bertugas selama lima tahun pada Badan Pengawas (Bawas) MA, menurut Annas, apa yang bisa diperbaiki dari situasi tersebut.  “Sehingga orang akan semakin lebih percaya kepada pengadilan,” tegas Nasir.

Berita Lainnya:
Teguran Keras Eks Menlu Malaysia ke Tito Karnavian: Belajar Adab Dulu Sebelum Bicara!

Sementara Annas menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh pimpinan MA guna menangani hakim yang menyimpang. 

Bahwa, kata dia, pimpinan MA, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama terus mengingatkan agar para hakimnya mematuhi Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH). Meski demikian, kata dia, hakim tetap seorang manusia yang bisa dipengaruhi banyak faktor. 

“Harusnya rekan-rekan hakim yang mempunyai iman yang lebih kuat harus mengingatkan atau setidak-tidaknya menasehati agar berperilaku sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku hakim,” demikian Annas. 

Sebelumnya, Vonis 16 tahun penjara dijatuhkan ke bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dinilai tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukannya. Dalam berjalannya persidangan, Zarof tidak jujur menerangkan asal muasal uang dan emas senilai lebih dari Rp 1 triliun yang ditemukan di rumahnya.

Berita Lainnya:
Respons Jokowi soal Maafkan Tersangka Ijazah Palsu: Biar Berjalan Apa Adanya

Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6/2025). Adapun tuntutan jaksa penuntut umum adalah 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu karena Zarof terbukti menerima Rp 5 miliar untuk memengaruhi hakim kasasi agar putusan perkara Ronald Tannur memperkuat vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Zarof juga terbukti menerima suap berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 915 miliar beserta emas 51 kilogram selama bertugas di MA sejak 2012 hingga 2022.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website