NASIONAL
NASIONAL

KPK: Jual Beli Kuota Haji Terjadi karena Diskresi Yaqut

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan bisa terjadinya jual beli kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Permainan kotor itu bisa terjadi gegara adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah buatan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.“Kita fokuskan dulu di hulunya, yaitu terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama yang kemudian di hilirnya adalah terkait dengan jual beli kuota tambahan, khususnya yang kuota khusus yang dilakukan oleh para biro perjalanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 September 2025.

Budi menjelaskan, pembagian kuota tambahan harusnya menggunakan skema 92 persen untuk jamaah reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, Yaqut malah membuat kebijakan membagi rata 50 persen untuk reguler dan khusus, dengan dalih adanya diskresi menteri.

Berita Lainnya:
Mahfud Sebut Informasi ke Presiden Sering Tak Lengkap, Banyak Saringan yang Menghambat Fakta

Karenanya, kuota haji khusus menjadi membeludak. Tambahan yang banyak itu membuat pejabat di Kemenag sampai pengusaha biro perjalanan haji dan umrah melakukan transaksi untuk mendapatkan kuota tambahan.

“Dalam jual belinya ini kan ada yang diperjualbelikan kepada pihak biro perjalanan lain, ataupun diperjualbelikan langsung kepada para calon jamaah,” ucap Budi.

KPK tengah mendalami praktik jual beli kuota haji ini. Salah satu pendalaman adalah harga yang ditawarkan oleh pejabat di Kemenag, pengusaha travel, sampai ke calon jamaah haji.

“Nah itu kan beda-beda praktik di lapangan, termasuk jual belinya berapa, harganya itu juga berbeda-beda,” ucap Budi.

Budi menjelaskan, transaksi jual beli kuota haji tambahan ini bukan cuma dilakukan antara pejabat di Kemenag ke pihak swasta. Transaksi juga dilakukan antarsesama biro perjalanan ibadah haji dan umrah.

Berita Lainnya:
Gelagat Pemilik Toko Emas Semar Sebelum Digeledah Bareskrim, Jarang ke Nganjuk tapi Kerap Bepergian

“Kan tidak semua biro perjalanan haji barangkali mendapatkan slot atau ploting terkait dengan kuota itu,” terang Budi.

Pembagian kuota tak sesuai aturan yang berlaku

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu

Reaksi

Berita Lainnya