NASIONAL
NASIONAL

KPK Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut?

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.Juru bicara komisi antirasuah, Budi Prasetyo menyebut, persiapan penetapan tersangka dalam kasus tersebut nyaris rampung.

Bahkan, dia menyebut pengumuman hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.

“Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkap Budi kepada wartawan, Kamis 18 September 2025.

Menurut Budi, proses penyidikan telah berjalan progresif dan tanpa kendala berarti.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui seluk-beluk kasus ini pun telag dilakukan.

Salah satu saksinya yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, hingga ustaz Khalid Basalamah.

Berita Lainnya:
WPS Office Download: A Deep Dive Into the 2026 Experience and Real-World Impressions

KPK juga telah meminta keterangan dari berbagai asosiasi dan agen perjalanan haji-umrah.

“Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus kuota haji 2024 saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Berita Lainnya:
Ramai Anggota Brimob Disersi Gabung Tentara Rusia, Polda Aceh Akhirnya Angkat Bicara

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK untuk bertanggung jawab pada dugaan penyelewengan kuota haji 2024.***

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan
A

Tabrani Yunis

12 Feb 2026

Gamang
A

Redaksi

12 Feb 2026

The End of Ideology
A

Siti Hajar

11 Feb 2026

Konstitusi dan Air Mata Anak Negeri
A

Redaksi

11 Feb 2026

MBG vs Guru Honorer

Reaksi

Berita Lainnya