ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh hakim Khairul Saleh pada sidang yang digelar Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar hakim Khairul Saleh dalam persidangan.Advertisement

Berita Lainnya:
Al Ghazali Ungkap Raut Wajah Almarhum Vidi Aldiano: Senyumnya Lebar

Vonis ini hanya menjatuhkan hukuman untuk tindak pidana pemerasan disertai ancaman. Sementara untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Berita Lainnya:
Jadi Negara Pertama di Dunia, Malaysia Resmi Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita didakwa meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang tidak terdaftar BPOM.

Dengan putusan ini, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. (*)

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya