BANDA ACEH – Penantian panjang tenaga non-ASN Pemerintah Aceh untuk memperoleh kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya memasuki tahap penetapan. Sebanyak 6.508 pegawai akan segera ditetapkan setelah proses advokasi dipercepat oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Pada Rabu malam, 10 Desember 2025, di tengah kesibukan penanganan banjir yang melanda Aceh, Mualem menghubungi langsung Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk meminta percepatan penetapan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Langkah itu ia ambil setelah menerima laporan dari Sekda Aceh M. Nasir dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar terkait belum ditetapkannya status PPPK Paruh Waktu untuk Aceh.
“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Gubernur sambil tersenyum, namun menegaskan keseriusan agar proses penyelesaian segera dilakukan.
Menteri PAN-RB menyatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut. Tidak lama kemudian, Gubernur kembali berkomunikasi dengan Mensesneg untuk memastikan proses pengesahan berjalan tanpa hambatan, dan mendapat respons positif.
Hasil advokasi tersebut ditindaklanjuti Kementerian PAN-RB dengan menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB 1308 Tahun 2025 tentang penetapan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Keputusan Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 12 Desember 2025 mengenai penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu. Jumlah formasi yang disetujui sesuai usulan Pemerintah Aceh, yakni 6.508 orang.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasinya.
“Kita doakan semoga Allah mudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK paruh waktu Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Gubernur Muzakir Manaf menegaskan Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses hingga hak tenaga non-ASN terealisasi.
“Ini perjuangan kita, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir, dan Alhamdulillah terwujud. Terima kasih saya kepada Mensesneg dan Menpan RB,” katanya.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN pada 12–15 Desember 2025 sesuai petunjuk pengisian, serta melengkapi seluruh dokumen untuk proses penetapan nomor induk PPPK.
“Pemerintah Aceh, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga BKA, terus mengusahakan yang terbaik agar 6.508 pegawai non-ASN memperoleh status sebagai PPPK Paruh Waktu dan mendapatkan NIP,” ujar Nasir. []































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler