EKONOMIFINANSIAL

Gubernur Banten Tetapkan UMP dan UMK 2026, Cilegon Paling Tinggi

BANDA ACEH -Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2026. 

UMK Kota Cilegon menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten, yaitu Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2026.

Setelah Cilegon, UMK tertinggi berikutnya tercatat di Kota Tangerang, sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Sementara UMK terendah di Banten ada di Kabupaten Lebak, yakni Rp3.330.010,62 per bulan.

Selain UMK, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK):

Cilegon

Sektor I: Rp5.606.670,54

Sektor II: Rp5.566.663,21

Sektor III: Rp5.499.553,85

Tangerang

Sektor I: Rp5.777.364,08

Sektor II: Rp5.561.387,86

Berita Lainnya:
Menhan Arab Saudi: Iran Akan Semakin Kuat Jika AS Tak Segera Bertindak

Sektor III: Rp5.480.396,77

Sektor IV: Rp5.453.399,74

Tangerang Selatan (Tangsel)

UMK: Rp5.247.870,00, naik 5,5 persen dari Rp4.974.392,42

Sektor I: Rp5.297.813,00

Sektor II: Rp5.272.842,00

Gubernur Andra menekankan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini diharapkan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim usaha.

“Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni, dalam keterengannya yang dikutip redaksi diJakarta, Kamis 25 Desember 2025. 

Secara keseluruhan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40, naik 6,74 persen dari Rp2.905.119,90. 

Berita Lainnya:
Prabowo Sebut Program MBG Bisa Ciptakan Satu Juta Lapangan Kerja

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 dan 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan upah minimum dilakukan melalui proses transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten, melibatkan pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.

Daftar UMK 2026 Provinsi Banten

Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (+4,79 persen)

Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (+4,97 persen)

Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (+6,31 persen)

Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (+6,61 persen)

Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (+6,50 persen)

Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (+6,67 persen)

Kota Serang: Rp4.665.927,94 (+5,61 persen)

Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (+5,50 persen). 

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu

Reaksi

Berita Lainnya