DUNIA
INTERNASIONALASIA

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah Selewengkan Dana Negara

BANDA ACEH – Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan perdana menteri Najib Razak atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, dalam persidangan besar keduanya terkait skandal dana negara bernilai miliaran dolar.

Najib, 72 tahun, dituduh menyalahgunakan hampir RM2,3 miliar (USD569 juta, Rp9,5 triliun) dari dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pada Jumat (26/12/2025) sore, seorang hakim menyatakan dia bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Hukuman masih menunggu keputusan.

Diwartakan BBC, mantan PM tersebut sudah berada di penjara setelah divonis bersalah beberapa tahun lalu dalam kasus lain yang terkait dengan 1MDB. Putusan pada Jumat ini datang setelah tujuh tahun proses hukum, yang menghadirkan 76 saksi di persidangan.

Putusan tersebut, yang disampaikan di Putrajaya, ibu kota administratif Malaysia, merupakan pukulan kedua dalam minggu yang sama bagi mantan pemimpin yang sedang menghadapi masalah hukum ini, dan telah dipenjara sejak 2022.

Berita Lainnya:
Masjid Dibom saat Salat Jumat, 31 Orang Tewas Ratusan Lainnya Luka

Pada Senin (22/12/2025), pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah.

Namun, mantan perdana menteri tersebut tetap memiliki basis pendukung yang setia, yang mengklaim bahwa ia adalah korban dari putusan yang tidak adil, dan hadir di persidangannya menyerukan pembebasannya.

Pada Jumat, puluhan orang berkumpul di luar pengadilan di Putrajaya untuk mendukung Najib.

Skandal 1MDB menjadi berita utama di seluruh dunia ketika terungkap satu dekade lalu, melibatkan tokoh-tokoh terkemuka dari Malaysia hingga Goldman Sachs dan Hollywood.

Para penyelidik memperkirakan bahwa USD4,5 miliar telah disalurkan dari dana kekayaan negara ke kantong pribadi, termasuk Najib.

Pengacara Najib mengklaim bahwa ia telah disesatkan oleh para penasihatnya — khususnya pengusaha keuangan Jho Low, yang tetap menyatakan dirinya tidak bersalah tetapi masih buron.

Berita Lainnya:
Soal Tujuan Presiden Prabowo Bertemu Tokoh Oposisi, Ini Kata Istana

Namun, argumen tersebut belum meyakinkan pengadilan Malaysia, yang sebelumnya telah menyatakan Najib bersalah atas penggelapan dana pada tahun 2020.

Pada tahun itu, Najib dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan terkait transfer dana sebesar RM42 juta (USD10 juta, Rp173,6 miliar) dari SRC International — bekas unit 1MDB — ke rekening pribadinya.

Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, tetapi masa hukumannya dikurangi setengahnya tahun lalu.

Kasus terbaru ini menyangkut jumlah uang yang lebih besar, juga terkait dengan 1MDB, yang diterima oleh rekening bank pribadinya pada 2013. Najib mengatakan ia percaya uang itu adalah sumbangan dari mendiang Raja Abdullah dari Arab Saudi — klaim yang ditolak oleh hakim pada hari Jumat.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
A

Novita Sari Yahya

17 Feb 2026

Percakapan Sunyi di Ambang Kekuasaan

Reaksi

Berita Lainnya