UPDATE

DUNIA
INTERNASIONALASIA

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

BANDA ACEH – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penyalahgunan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) hampir 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun.

Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengatakan banding telah diajukan pada Senin (29/12/2025).

Najib didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh dana 2,28 miliar ringgit sebagai suap dari dana 1MDB serta 21 tuduhan pencucian uang melibatkan jumlah yang sama.

Berita Lainnya:
Update Banjir Sumatera: 836 Meninggal, 509 Hilang

Pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan dilakukan di cabang AmIslamic Bank, Jalan Raja Chulan, Bukit Ceylon, antara 24 Februari 2011 hingga 19 Desember 2014. Sementara pencucian uang terjadi antara 22 Maret dan 30 Agustus 2013 di lokasi yang sama.

Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Pengadilan Tinggi pada 26 Desember lalu memutus Najib bersalah atas semua dakwaan itu dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda total 11,4 miliar ringit atau Rp47 triliun lebih untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Berita Lainnya:
Eks PM Malaysia Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 7,7 Triliun Skandal 1MBD

Tidak ada denda yang dikenakan untuk dakwaan pencucian uang, namun pengadilan memerintahkan Najib untuk mengembalikan uang sebesar 2,081 miliar ringgit subsider 270 bulan kurungan jika tidak membayarnya

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website