UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Nasib Bripka AS, Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM Terancam Hukuman Mati dan Dipecat, Kapolda Geram

BANDA ACEH – Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo, tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (FAM) (21). 

Bripka AS terancam kehilangan pekerjaannya sebagai anggota Polri dan divonis berat hingga hukuman mati. 

Hal ini beralasan setelah penyidik Polda Jatim menjeratnya dengan pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP). 

Penyidik melihat Bripka AS bersama dengan temannya, Suyitno merencanakan pembunuhan terhadap mahasiswi UMM tersebut. 

“Iya, kami kenakan (Pasal) Perencanaan. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, dikutip Kamis (1/1/2026).

Pasal pembunuhan berencana ini ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Widi mengatakan, Bripka AS melakukan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP) daerah Probolinggo.

“Pembunuhannya di daerah Probolinggo,” ucapnya.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka membuang jasad korban di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan tersebut memperkuat adanya dugaan pembunuhan berencana.

Terancam Dipecat

Terkait ancaman pemecatan sempat diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Polisi Nanang Avianto saat dikonfirmasi pada Selasa (30/12/2025). 

Menurut kapolda, perbuatan Bripka Agus pantas dikenakan sanksi maksimal yakni pemecatan atau Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang etik yang akan dilaksanakan Bidang Propam Polda Jatim.

Oleh karena itu, manakala berkas perkara etik terhadap Bripka Agus sudah rampung dan telah tiba di meja kerjanya, Nanang menegaskan, dirinya tak segan bakal menandatanganinya secara langsung.

“Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH,” ujar Nanang di Mapolda Jatim, pada Selasa (30/12/2025).

Bahkan, Nanang menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus ke hadapan masyarakat.

Hal ini agar menunjukkan bahwa Polda Jatim tetap profesional dan transparan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar.

“Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.

Berita Lainnya:
KPK juga Segel Rumah Kajari Bekasi Eddy Sumarman di Pondok Indah

Nanang berharap, Bripka Agus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Sudah saya perintahkan pada saat yang bersangkutan tertangkap penjuru pidana Ditreskrimum dan penjuru kode etik langsung Bidpropam,” pungkasnya.

Motif Harta dan Sakit Hati 

Sementara itu, motif dari tersangka membunuh adik ipar sendiri karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Polisi menyebut, tersangka telah mengambil uang korban sebesar Rp10.000.000.

“Sakit hati dan ingin menguasai harta korban karena kami mendapatkan beberapa jejak yang bersangkutan sudah mengambil harta korban,” jelas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko.

Motif ini juga sempat diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat akan melakukan prarekonstruksi beberapa waktu lalu.

Dia tak menampik pelaku Bripka Agus sengaja melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.

“Keterangan ya sementara bilang sakit hati ada juga terkait ingin memiliki barang gitu. Makanya kita ini masih mencari keterangannya supaya pas gitu motifnya,” ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (22/12/2025).

Sementara itu, Paman Korban Agus Airlangga mengatakan, Bripka Agus diduga kuat berusaha menguasai harta dari keluarga besar kekerabatannya. 

Karena, diakui Agus, beberapa anggota keluarga korban diperlakukan secara tidak baik oleh Pelaku Bripka Agus selama ini. 

Memang Bripka Agus menikahi Husna (36) kakak kedua dari korban. Usia pernikahannya baru empat tahun, tapi sudah dikaruniai satu anak.

“Tapi yang pasti dari rentetan kejadian tersebut ada beberapa yang kami keluarga sudah paham, dengan cara-cara oknum ini masuk kepada keluarga kami, sehingga sedikit ingin menguasai harta yang ada di keluarga kami, Pak Haji Ramlan. Dugaannya seperti itu,” katanya di halaman depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Kelakuan Keji Pelaku

Pelaku diduga mencekik  untuk menghilangkan nyawa Faradila. 

Hal ini diketahui dari bekas luka memar di leher korban saat jenazah ditemukan. 

“Informasi awal ada lebam dugaan dicekik. (Soal lokasi pasti) Masih kami terus dalami untuk kepastian TKP pembunuhannya ada di mana,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast seusai Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025 di Lapangan Mapolda Jatim, pada Jumat (19/12/2025). 

Berita Lainnya:
Banser Bersihkan Gereja Terdampak Banjir Bandang Sumut Jelang Natal

Mengenai peran secara spesifik antara Pelaku Bripka Agus yang berkomplot dengan Pelaku Suyitno dalam membunuh korban, Jules mengaku belum dapat menjelaskannya. 

Hanya saja ia memastikan bahwa kedua pelaku terlibat dalam tindak pidana menghilangkan nyawa korban atau pembunuhan. Termasuk membuang jenazah korban. 

“Informasi yang kami dapatkan yang jelas bahwa mereka bersama-sama melakukan dan mengetahui tindak pidana yang terjadi dan pada saat membuang mayat korban juga bersama-sama antara tersangka AS dan SY,” katanya. 

“Sampai sekarang kami masih mendalami terkait dengan motif daripada tersangka AS maupun SY. Namun yang pasti keduanya secara bersama-sama melakukan pembunuhan dengan sengaja,” pungkasnya. 

Sekadar diketahui, korban pembunuhan itu berinisial FAN (21) warga Dusun Taman, Desa-Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Setelah ditemukan oleh saksi, jenazah langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek. 

Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh warga setempat yang hendak berjalan ke ladangnya untuk memanen jagung. 

Namun, warga itu malah dikejutkan oleh temuan tubuh manusia berjenis kelamin perempuan, yang tergeletak di dasar sungai. 

Sungai tersebut dalam keadaan mengering, sehingga tubuhnya tidak terbenam air. Kedalamannya sekitar lima meter. 

Berdasarkan dokumentasi foto milik petugas Polisi, pada bagian atas tubuhnya korban tampak masih memakai helm jenis half face warna merah muda. 

Korban masih memakai jaket warna hitam, bercelana panjang, dan pada bagian pusarnya terdapat tindik. 

Posisi tubuh bagian kaki berada agak ke sisi atas menempel pada beton coran semen dan batu dinding sungai. 

Sedangkan, posisi tubuh bagian atas; kepala, berada di area bawah condong ke tengah sungai. 

Bripka Agus diduga kuat menjalankan aksi pembunuhan tersebut berkomplot dengan teman sejak semasa kecilnya bernama Suyitno. 

Bripka Agus ditangkap beberapa jam setelah penemuan jenazah korban. Sedangkan, Pelaku Suyitno ditangkap setelah tiga hari kabur, yakni pada Kamis (18/12/2025) malam

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website