UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD: Peniadaan Presidential Threshold Bakal jadi Perdebatan Panjang

BANDA ACEH -Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengupas prediksi dinamika Politik nasional dalam memasuki tahun 2026.

Menurut Mahfud, pada 2026 ada masalah-masalah baru di bidang hukum dan politik yang harus diselesaikan, yaitu penyelesaian Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“(Itu) berkenaan dengan adanya Putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Putusan MK ini mengharuskan dibuatnya perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah karena perubahan sistem atau perubahan aturan-aturan yang sifatnya mendasar,” kata Mahfud dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Sabtu, 3 Januari 2026.

Berita Lainnya:
Breaking News: Indra Sjafri Dicopot usai Gagal Total di SEA Games 2025

Lanjut dia, pada 2027 di bulan Juni, seluruh tahapan Pemilu harus sudah dimulai. Hal itu mengisyaratkan agar undang-undang politik harus sudah selesai pada 2026 atau selambat-lambatnya kuartal pertama 2027. 

“Berdasarkan Putusan MK nomor 262 tahun 2024 bertanggal 12 Januari, persis satu tahun lalu, 12 Januari tahun 2025. Di situ dikatakan bahwa pemilu itu tidak pake lagi Presidential Threshold. Semua partai politik peserta pemilu boleh mengajukan calon presiden,” jelasnya.

Mantan Cawapres 2024 itu lantas memprediksi hal tersebut akan menjadi perdebatan sengit antara partai yang memiliki threshold dengan partai-partai baru atau yang tidak punya kursi di parlemen.  

Berita Lainnya:
Wawancara Eksklusif, Jokowi Sampaikan Dua Alasan Tak Tunjukkan Ijazahnya ke Publik

“Nah, ini akan terjadi perdebatan karena dulu itu, loh kok tidak ada threshold? Apa yang membuktikan bahwa sebuah partai peserta pemilu itu mempunyai pendukung. Misalnya 5 tahun, dia sudah punya wakil di DPR. Ini sekarang dibuka oleh MK agar tidak ada Presidential Threshold yang tadinya 20 persen itu. Nah, ini akan menjadi perdebatan panjang,” jelasnya.

“Dan itu pasti hangat antara partai-partai baru atau partai-partai non-threshold Itu akan menghadapi atau bertarung secara ide, secara politik untuk menggolkan undang-undang ini,” pungkas Mahfud.

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website