NASIONAL
NASIONAL

Reaksi Ketua PBNU Gus Yahya Usai Adik Jadi Tersangka Korupsi Kouta Haji

BANDA ACEH  – Ketua PBNU sekaligus kakak kandung mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, KH Yahya Cholil Staquf buka suara perihal dengan kasus korupsi yang menimpa adiknya. 

Pria yang karib disapa Gus Yahya itu merespons penetapan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gus Yaqut pada Jumat (9/1/2026). 

Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu. 

Sebagai kakak kata Gus Yahya, kasus ini tentu sangat emosional baginya. Namun sebagai Ketua Umum PBNU dia menyerahkan semuanya ke proses hukum. 

Gus Yahya pun memastikan pihaknya tidak terkait dengan kasus tersebut.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya seperti dimuat NU Online.

Berita Lainnya:
Ayah Lula Lahfah Tak Yakin Teriakan Dini Hari Suara Anaknya, Singgung Sosok Lain di Dalam Kamar

Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut. 

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda, Materi Stand Up ‘Mens Rea’ Dipersoalkan

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda, Materi Stand Up ‘Mens Rea’ Dipersoalkan

Gus Yahya menekankan bahwa tindakan individu tidak mewakili organisasi.

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji setelah hampir satu tahun KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi haji kuota khusus. 

Kasus korupsi kouta haji yang terjadi periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) itu sudah masuk penyidikan sejak Agustus 2025 lalu. 

Penetapan tersangka adik Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf itu diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026).

Hari Jumat sendiri menjadi hari keramat KPK biasa menetapkan tersangka kasus korupsi.

Berita Lainnya:
Pratikno Dikabarkan Kena Reshuffle, Presiden Prabowo Subianto Ingin Lepas dari Geng Solo?

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. 

Gus Alex merupakan staf khusus Menteri Agama Gus Yaqut saat itu.

Sebelumnya KPK membenarkan telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026), dilansir dari Kompas.com.

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya