BANDA ACEH – Ketua PBNU sekaligus kakak kandung mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, KH Yahya Cholil Staquf buka suara perihal dengan kasus korupsi yang menimpa adiknya.
Pria yang karib disapa Gus Yahya itu merespons penetapan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gus Yaqut pada Jumat (9/1/2026).
Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu.
Sebagai kakak kata Gus Yahya, kasus ini tentu sangat emosional baginya. Namun sebagai Ketua Umum PBNU dia menyerahkan semuanya ke proses hukum.
Gus Yahya pun memastikan pihaknya tidak terkait dengan kasus tersebut.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya seperti dimuat NU Online.
Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda, Materi Stand Up ‘Mens Rea’ Dipersoalkan
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda, Materi Stand Up ‘Mens Rea’ Dipersoalkan
Gus Yahya menekankan bahwa tindakan individu tidak mewakili organisasi.
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji setelah hampir satu tahun KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi haji kuota khusus.
Kasus korupsi kouta haji yang terjadi periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) itu sudah masuk penyidikan sejak Agustus 2025 lalu.
Penetapan tersangka adik Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf itu diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026).
Hari Jumat sendiri menjadi hari keramat KPK biasa menetapkan tersangka kasus korupsi.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
Gus Alex merupakan staf khusus Menteri Agama Gus Yaqut saat itu.
Sebelumnya KPK membenarkan telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026), dilansir dari Kompas.com.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler