“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” katanya.
Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan struktural yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala sangat besar.
Inti perkara ini berangkat dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota bersifat imperatif, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan ke haji reguler dan hanya 1.600 ke haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya pembagian menyimpang, yakni 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota haji khusus.
Skema 50:50 ini secara terang melanggar undang-undang dan membuka ruang komersialisasi kuota haji yang seharusnya menjadi layanan publik berbasis keadilan sosial.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyimpangan inilah yang menjadi pintu masuk dugaan korupsi.
“Pembagian itu tidak sesuai aturan. Dari yang seharusnya 92 banding 8, menjadi 50 banding 50. Ini perbuatan melawan hukum,” kata Asep




















































































































Komentar Terbaru