IN-DEPTH
IN-DEPTH

Menelan Keringat Rakyat, Memupuk Dinasti Keserakahan

Bedah Tuntas Anomali Gaji Sultan, Skandal Korupsi Berulang, dan Runtuhnya Moralitas di Benteng Keuangan Negara

DI saat rakyat Indonesia terjepit di antara kenaikan harga bahan pokok, ancaman deflasi daya beli, dan tarif PPN yang terus merangkak naik menjadi 12%, sebuah kontras yang menyakitkan terpampang nyata di depan mata.

Gedung-gedung megah Direktorat Jenderal Pajak bukan sekadar simbol administrasi negara, melainkan “istana” bagi para ASN dengan pendapatan paling fantastis di Republik ini.

Data terbaru dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Tunjangan Kinerja (Tukin) menunjukkan angka yang memicu amarah publik: seorang pejabat eselon I bisa mengantongi lebih dari Rp117 juta per bulan.

Angka ini belum termasuk gaji pokok, honorarium sidang, dan berbagai fasilitas kedinasan lainnya. Namun, pertanyaannya adalah: Apakah produktivitas dan integritas mereka sebanding dengan beban yang dipikul rakyat?

“Gaji Sultan” – Legalitas yang Melukai Keadilan

Mengapa Pegawai Pajak Begitu Istimewa?

Keistimewaan gaji pegawai pajak bersumber pada dalih “remunerasi berbasis risiko.” Pemerintah berargumen bahwa mengelola ribuan triliun rupiah penerimaan negara membutuhkan “imun” berupa kesejahteraan tinggi agar pegawai tidak tergoda suap.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa remunerasi tinggi justru menciptakan eksklusivitas kelas sosial.

Berdasarkan penelusuran media, struktur Tukin DJP menciptakan kesenjangan horizontal yang luar biasa dengan ASN di instansi lain, seperti guru atau tenaga medis di daerah terpencil yang gajinya bahkan tidak sampai 5% dari Tukin tertinggi pejabat pajak.

Rincian yang Menyesakkan Dada

Merujuk pada laporan Harian Aceh Indonesia1 dan data sekunder dari kementerian terkait, berikut adalah gambaran kasarnya:

  • Pejabat Puncak: Mengantongi Rp80 juta hingga Rp117 juta.
  • Pejabat Menengah: Rp37 juta hingga Rp50 juta.
  • Staf Pemula: Bisa memulai karier dengan total pendapatan (THP) yang jauh melampaui manajer menengah di perusahaan swasta nasional.

Kesenjangan ini menjadi “luka terbuka” ketika rakyat diingatkan kembali bahwa sumber uang tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) buruh yang dipotong paksa dan PPN yang dibayar setiap kali rakyat membeli sabun atau susu anak.

Sisi Gelap Integritas – Kasus OTT Januari 2026 sebagai Puncak Gunung Es

Skandal Jakarta Utara: Pengkhianatan Terstruktur

Awal tahun 2026 seharusnya menjadi momentum resolusi bersih-bersih. Namun, OTT yang dilakukan KPK terhadap pejabat KPP Madya Jakarta Utara (DWB) menjadi bukti bahwa budaya suap telah menjadi DNA yang sulit dikikis.

Modus yang digunakan adalah “permainan angka” pada nilai ketetapan pajak perusahaan tambang. Dengan barang bukti mencapai Rp6,38 miliar, kasus ini menunjukkan bahwa gaji Rp100 juta per bulan ternyata tidak cukup untuk memuaskan syahwat rakus para oknum. Mereka tidak lagi mencari kecukupan, melainkan kemewahan yang melampaui batas kewajaran.

Jejak Hitam Masa Lalu yang Terus Berulang

Kita tidak bisa melupakan rentetan kasus yang pernah menghebohkan publik:

  • Kasus Rafael Alun: Membuka kotak pandora mengenai harta “tak wajar” dan pola pencucian uang melalui perusahaan konsultan pajak.
  • Kasus Angin Prayitno: Melibatkan rekayasa pajak perusahaan-perusahaan besar yang merugikan negara triliunan rupiah.
  • Kasus Gayus Tambunan: Meski sudah lama berlalu, pola “negosiasi di bawah meja” terbukti masih dipraktikkan oleh generasi penerusnya dengan cara yang lebih canggih.

Fakta-fakta ini mematahkan teori bahwa “gaji tinggi otomatis menghapus korupsi.”

Yang terjadi justru sebaliknya: Gaji tinggi memberikan modal bagi oknum untuk membangun jejaring kuasa yang lebih kuat guna menutupi kejahatan mereka.

Fenomena “Boikot Pajak” dan Krisis Legitimasi

Dampak dari gaya hidup mewah (hedonisme) pejabat pajak dan korupsi yang tak kunjung usai adalah munculnya sentimen negatif yang sangat berbahaya: keengganan rakyat membayar pajak.

Di media sosial, tagar seperti #StopBayarPajak atau #PajakUntukPejabat seringkali viral. Ini adalah bentuk protes terhadap ketidakadilan.

Rakyat merasa “diperas” oleh aturan pajak yang ketat (seperti sistem core tax yang baru), namun uangnya justru digunakan untuk menggaji orang-orang yang mengkhianati amanah tersebut.

Mentalitas “Penguasa” Bukan “Pelayan”

Salah satu kritik paling tajam terhadap DJP adalah munculnya mentalitas “Superioritas.” Pegawai pajak seringkali dipandang arogan dalam melakukan penagihan, namun sangat tertutup dan defensif ketika kekayaan pribadi mereka dipertanyakan oleh publik.

Hubungan antara negara dan warga negara yang seharusnya berbasis kepercayaan (trust), kini berubah menjadi hubungan antara “pemeras” dan “korban.”

Sisi gelap lain yang jarang tersentuh secara mendalam adalah simbiosis mutualisme antara oknum pegawai pajak dengan oknum konsultan pajak.

Media seringkali menemukan indikasi bahwa banyak pensiunan pajak atau bahkan pegawai aktif (melalui kerabat) memiliki “kantor bayangan.”

Di sinilah terjadi negosiasi jahat:

  • Pegawai pajak menemukan celah dalam audit.
  • Wajib pajak diarahkan ke konsultan tertentu.
  • Nilai pajak “disesuaikan,” dan selisihnya dibagi rata sebagai “biaya jasa.”

Ini adalah lubang hitam yang membuat penerimaan negara bocor hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Gaji besar mereka terbukti tidak mampu menahan godaan dari “bisnis sampingan” yang jauh lebih menggiurkan ini.

Ulasan ini tidak akan lengkap tanpa tawaran solusi keras untuk menghentikan ketidakadilan ini:

  • Moratorium Kenaikan Tukin: Pemerintah harus segera menghentikan atau bahkan memotong Tukin pegawai pajak hingga ada jaminan nol kasus korupsi selama 5 tahun berturut-turut.
  • Audit Forensik LHKPN secara Massal: Jangan hanya menunggu kasus meledak. KPK dan PPATK harus melakukan audit acak terhadap gaya hidup pegawai pajak yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resminya.
  • Sanksi Pemecatan Tanpa Pesangon: Setiap pegawai yang terindikasi menerima gratifikasi, sekecil apa pun, harus langsung dipecat secara tidak hormat untuk memberikan efek jera.
  • Transparansi Penggunaan Dana Pajak: Rakyat perlu tahu secara real-time ke mana setiap rupiah pajak mereka pergi, bukan sekadar laporan makro yang abstrak.

Menanti Keberanian Purbaya Yudhi Sadewa

Tragedi “gaji sultan” di tengah kemiskinan rakyat adalah noda hitam dalam sejarah birokrasi Indonesia.

Jika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto tetap mempertahankan struktur gaji yang menyakitkan hati rakyat ini tanpa adanya perbaikan integritas yang radikal, maka jangan salahkan jika suatu saat rakyat benar-benar kehilangan kepercayaan pada negara.

Pajak adalah kontrak sosial. Ketika satu pihak (pejabat) melanggar kontrak tersebut dengan mencuri dan pamer kemewahan, maka pihak lain (rakyat) secara moral berhak untuk menggugat.

Saatnya berhenti menjadikan rakyat sebagai “sapi perah” demi menghidupi gaya hidup mewah para “Sultan” di kementerian keuangan.

Negara tidak boleh lagi menutup mata. Gaji pegawai pajak harus dirasionalisasi. Tidak boleh ada jurang pemisah yang begitu lebar antara mereka yang mengelola uang dengan mereka yang menghasilkan uang (rakyat).

Setiap rupiah yang dikorupsi oleh pegawai pajak adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Jika gaji Rp100 juta tidak bisa menghentikan mereka dari mencuri, maka mungkin mereka perlu merasakan bagaimana rasanya hidup dengan gaji guru honorer, agar mereka sadar betapa berharganya setiap rupiah yang mereka khianati.

Infografis Naratif – Jurang Menganga Antara Pegawai Pajak vs Buruh

Berikut adalah perbandingan estimasi pendapatan bulanan (Take Home Pay) yang menggambarkan betapa tidak proporsionalnya penghargaan negara terhadap pegawainya di tahun 2026:

Profesi / Jabatan Estimasi Pendapatan (Per Bulan) Rasio vs Rakyat Kecil Beban Kerja & Risiko
Pejabat Eselon I DJP Rp110.000.000 – Rp117.000.000 23x UMP Jakarta Mengelola kebijakan, risiko “godaan” suap.
Kepala Kantor Pajak (Madya) Rp50.000.000 – Rp80.000.000 12x UMP Jakarta Audit pajak, rentan negoisasi bawah meja.
Dokter Spesialis (RSUD) Rp20.000.000 – Rp35.000.000 5x UMP Jakarta Menyelamatkan nyawa manusia setiap hari.
Guru PNS (Golongan III) Rp5.000.000 – Rp8.000.000 1,5x UMP Jakarta Membentuk moral & masa depan bangsa.
Buruh Pabrik / UMKM Rp3.500.000 – Rp5.067.000 1x UMP (Basis) Memeras keringat sebagai motor ekonomi.

Bayangkan, satu bulan gaji seorang pejabat tinggi pajak setara dengan dua tahun kerja keras seorang buruh. Sementara guru yang mendidik anak-anak kita harus mengabdi belasan tahun hanya untuk menyamai pendapatan satu bulan “Sultan Pajak“. Inilah yang disebut sebagai ketidakadilan struktural yang dipelihara oleh negara.

Celah Hukum – Mengapa PMK Tukin adalah “Cek Kosong” bagi Koruptor

Pemberian tunjangan selangit ini didasarkan pada payung hukum yang sering kali dianggap “suci” namun penuh celah. Mari kita bongkar mengapa aturan ini justru memperparah keadaan:

1. Celah “Indikator Kinerja Utama” (IKU) yang Semu

Tunjangan kinerja cair berdasarkan pencapaian target penerimaan pajak.

  • Masalahnya: Saat target tercapai, semua pegawai (termasuk yang korup) mendapatkan bonus penuh.
  • Faktanya: Tercapainya target seringkali bukan karena kinerja hebat pegawai, melainkan karena kenaikan tarif pajak (seperti PPN 12%) yang dipaksakan kepada rakyat. Pegawai mendapat bonus atas beban yang dipikul rakyat, bukan atas inovasi layanan.

2. Lemahnya Mekanisme “Clawback” (Penarikan Kembali)

Dalam hukum administrasi di PMK tersebut, tidak ada aturan tegas yang mewajibkan pegawai mengembalikan tunjangan kinerja yang telah diterima selama bertahun-tahun jika di kemudian hari terbukti melakukan korupsi.

  • Dampaknya: Koruptor seperti DWB di Jakarta Utara telah menikmati miliaran rupiah gaji dari uang pajak sebelum tertangkap. Negara rugi dua kali: digaji mahal untuk menjaga uang, tapi tetap mencuri uang tersebut.

3. Diskresi Pemeriksaan yang Terlalu Luas

Aturan hukum memberikan wewenang kepada auditor pajak untuk menentukan nilai pajak “berdasarkan penilaian profesional.”

  • Celah Gelap: Istilah “penilaian profesional” inilah yang menjadi ruang gelap untuk tawar-menawar. PMK tidak mengatur pengawasan real-time pihak ketiga saat audit berlangsung, sehingga integritas hanya bergantung pada moralitas individu yang sudah terbukti rapuh.

Secara psikologis dan sosiologis, ulasan mendalam ini menemukan bahwa gaji besar di DJP justru menciptakan “Lingkaran Setan Kemewahan”:

  1. Gaya Hidup Sebagai Standar: Dengan gaji Rp100 juta, oknum merasa harus memiliki mobil mewah, rumah di kawasan elit, dan menyekolahkan anak ke luar negeri. Ketika pengeluaran untuk “gengsi” ini membengkak, gaji sebesar apa pun tidak akan pernah cukup.
  2. Arus Balik Modal Politik: Banyak oknum pajak yang diduga menjadi penyokong dana tersembunyi bagi kepentingan politik tertentu melalui “pemutihan” pajak perusahaan kroni. Gaji besar mereka menjadi kedok (cover) untuk menyembunyikan aliran dana yang jauh lebih besar di bawah meja.
  3. Hukum yang Bisa Dibeli: Dengan pendapatan jumbo, oknum koruptor pajak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara papan atas dan melakukan lobi hukum ketika tertangkap, membuat hukuman seringkali tidak memberikan efek jera yang maksimal.

Kebijakan gaji tinggi di Kementerian Keuangan adalah sebuah eksperimen gagal yang dibayar mahal oleh rakyat Indonesia.

Mengutip kemarahan publik di berbagai platform media sosial: “Kami tidak keberatan membayar pajak untuk membangun jalan dan sekolah, tapi kami sangat keberatan jika uang kami digunakan untuk menggaji pencuri yang berpura-pura menjadi pelayan negara.”

Kemenkeu tidak butuh lagi aturan yang memanjakan pegawainya. Kemenkeu butuh revolusi hukum yang mampu menyeret oknum nakal hingga ke titik termiskin sebagai sanksi moral dan materiil.[]

image_print
Catatan Kaki:
  1. Intip Gaji Pegawai Pajak: Tunjangan Kinerja (Tukin) Tembus Rp100 Juta[]
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website