BANDA ACEH – Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat sorotan tajam dalam rapat Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara Hogi Minaya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Hogi (suami korban penjambretan) justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan yang dikejarnya meninggal dunia.
Dalam rapat yang digelar Rabu (28/1/2026), Edy menjadi sasaran kritik keras, bahkan “dimarahi” secara terbuka oleh dua purnawirawan jenderal polisi yang kini duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Dua anggota Komisi III DPR RI yang paling vokal adalah Irjen Pol (purn) Rikwanto (mantan Kapolda Kalimantan Selatan) dan Irjen Pol (purn) Safaruddin (mantan Kapolda Kalimantan Timur periode 2015–2018).
Keduanya menilai langkah hukum Polres Sleman dalam kasus Hogi Minaya keliru secara fundamental, terutama saat aparat menerapkan pasal kecelakaan lalu lintas terhadap peristiwa yang bermula dari aksi penjambretan.
Ini Penjambretan, Bukan Kecelakaan Lalu Lintas
Rikwanto secara tegas meminta agar perkara yang menjerat Hogi Minaya dihentikan.
Menurutnya, sejak awal kejadian ini adalah tindak pidana penjambretan, bukan kasus lalu lintas sebagaimana yang dipaksakan oleh penyidik.
“Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada Debat-debat kusir lagi di sini,” ujar Rikwanto, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Ia menyoroti penerapan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dinilainya tidak relevan dengan konteks peristiwa.
Rikwanto menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tindakan Hogi Minaya masuk kategori tertangkap tangan, yang memberi hak kepada warga negara untuk menghentikan tindak kejahatan.
“Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Nggak ada lalai, nggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia,” tegas Rikwanto.
Safaruddin Meledak
Nada lebih keras datang dari Safaruddin.
Ia secara terang-terangan menyatakan bahwa Edy Setyanto tidak layak mempertahankan jabatannya jika dirinya masih menjadi Kapolda.
“Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan anda,” kata Safaruddin.
Safaruddin kemudian mencecar Edy dengan sejumlah pertanyaan, mulai dari masa jabatan, proses asesmen, hingga pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP terbaru. Ketegangan meningkat saat Kapolres Sleman keliru menjawab soal dasar hukum.































































































