BANDA ACEH – Propam Polda Jambi menggelar sidang etik terhadap dua oknum polisi berinisial Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, dan Bripda Samson Pardamean, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, pada Jumat (6/2).Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan sidang etik tersebut memutuskan kedua polisi itu melakukan pelanggaran berat dan dipecat secara tidak hormat.
“Kemudian Komisi Kode Etik memutuskan bahwa dari sidang KEP tersebut pelaku pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Erlan di Polda Jambi.
Erlan menuturkan, dalam sidang itu pihaknya juga menghadirkan dua pelaku warga sipil yang berinisial I dan K.
Ia menambahkan, Polda Jambi secara tegas dan transparan mengusut kasus tersebut.
“Selanjutnya, proses penyelidikan masih berlanjut. Mohon doa restu dan dukungannya agar penyelidikan tetap berjalan dengan aman dan secara transparan. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” jelasnya.
Pihak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun oleh dua oknum polisi dan dua warga sipil di wilayahnya. Kedua oknum tersebut segera ditindak setelah Krisno mendapat informasi mengenai peristiwa itu.































































































