BANDA ACEH – Momen haru mewarnai akhir sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni. Di tengah tekanan hukum dan ketidakpastian nasibnya, dia menitipkan surat permohonan perlindungan hingga amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto melalui sang kekasih, Hayati Kamelia alias Dokter Kamelia, sebagai upaya terakhir mencari keadilan dan kesempatan kedua.
Momen tersebut terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menutup persidangan sekitar pukul 18.00 WIB pada Senin (9/2/2026). Ammar Zoni terlihat menunjukkan secarik surat yang telah dia siapkan kepada Hayati Kamelia.
“Saya sudah menulis ini (menunjukkan surat). Nanti kamu bawa nih, saya sudah membuat surat permohonan. Ini buat surat permohonan kepada Presiden,” kata Ammar di hadapan kekasihnya.
Dalam penjelasannya, Ammar menyebut surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum terkait perkara yang sedang menjeratnya. Dia juga berharap adanya kebijakan khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Isinya surat permohonan untuk perlindungan dan… ya, surat permohonan untuk perlindungan dengan permohonan grasi, atau amnesti, atau abolisi,” tuturnya.
Dia kemudian meminta Hayati Kamelia untuk menyampaikan surat tersebut atas namanya. Ammar berharap permohonan itu dapat dipertimbangkan sebagai bentuk kesempatan baginya menjalani proses hukum dengan pendekatan berbeda.
“Kepada Bapak Presiden, kami memohon, nanti kamu (Kamelia) tolong sampaikan juga ya atas nama saya,” ucapnya.
Ammar mengungkapkan, pengajuan surat tersebut dilatarbelakangi keyakinannya bahwa sebagai figur publik dirinya termasuk aset bangsa yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, dia juga mengaku khawatir akan kembali ditempatkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah rangkaian persidangan selesai.
“Karena memang, petikan dari Bapak Presiden kan sudah jelas kalau para pengguna, khususnya figur publik, itu kan harus wajib direhabilitasi,” ucap dia.
Melalui permohonan tersebut, Ammar berharap dapat memperoleh kebijakan yang memungkinkan dirinya menjalani rehabilitasi. Dia juga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan peluang baginya untuk memperbaiki keadaan.
“Jadi kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman permohonan ini bisa diberikan sebuah amnesti untuk rehabilitasi ataupun selesailah semua ini gitu lho. Mendapatkan kesempatan lagi,” ujar Ammar















































































































