UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Serahkan Diri ke KPK, Mardani H. Maming Bawa Surat Berlogo PBNU

BANDA ACEH -Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming membawa surat berlogo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Maming yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 14.02 WIB.

Maming yang mengenakan baju warna hijau dan jaket warna biru dongker ini terlihat menenteng sebuah kertas berlogo PBNU.

Berita Lainnya:
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Penjara Sebulan di Natal 2025

Surat itu merupakan surat yang disampaikan pihak PBNU kepada KPK yang menjelaskan bahwa Maming akan menyerahkan diri ke KPK pada hari ini setelah putusan gugatan praperadilan pada Rabu (27/8). Surat itu diklaim sudah dikirim ke KPK pada Senin (25/7).

“Saya di sini sesuai janji saya surat saya ke KPK tanggal 25 bahwa saya akan hadir tanggal 28. Dan diterima sama KPK tanggal 25 dan sesuai janji saya saya akan hadir tanggal 28,” ujar Maming kepada wartawan.

Berita Lainnya:
Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Surat tersebut berlogo PBNU dan bertuliskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU perihal permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani H. Maming.

Sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.02 WIB, Maming hingga pukul 14.25 masih duduk di ruang tunggu di Lobi Gedung Merah Putih KPK. Dia masih menunggu untuk diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website