UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Tiga Brigjen Diperiksa, Kapolri: Tak Menutup Kemungkinan Berkembang ke Pangkat Lain

BANDA ACEH -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pengusutan kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibuka apa adanya. Sejujur-jujurnya sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo.

Setelah mengetahui terdapat 25 personel polri yang di dalamnya terdapat tiga orang jenderal bintang satu menghambat dan merintangi proses penyidikan, Kapolri menegaskan tidak menutup kemungkinan berkembang terhadap pangkat-pangkat lainnya.

“Tiga Pati Polri bintang satu, dan saat ini sedang diproses. Tidak menutup kemungkinan berkembang ke nama-nama lain atau pangkat-pangkat lain,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/8).

Berita Lainnya:
Mensos Rencanakan Beri Rp 10.000 per Hari untuk Korban Bencana Selama 3 Bulan

Namun yang jelas, Kapolri menekankan bahwa proses penyidikan kasus ini terdapat gangguan antara lain pengambilan CCTV yang ada di sekitar kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kita sedang dalami, kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan (rekaman CCTV) juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kapolri.

Ke-25 personel yang diperiksa ini, Kapolri menegaskan akan betul-betul didalami. Selain terkait etik, jika terbukti secara sah melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai dengan pidana yang dimaksud.

Berita Lainnya:
Demokrasi Jalan di Tempat, Legislatif Dalam Kendali Jaringan 'Kabinda' dan 'Adidas'

“Apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana, akan kita proses,” tegasnya.

Adapun ke-25 personel Polri ini terdiri dari tiga orang Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Brigjen alias bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Perwira Pertama (Pama) dan lima personel berpangkat tamtama dan bintara.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website