Jumat, 17/05/2024 - 04:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Masker Kecuali di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Arab Saudi mulai longgarkan aturan wajib masker di sejumlah lokasi.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

  RIYADH — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Senin (13/6/2022) pencabutan sebagian besar pembatasan terkait virus corona. Salah satunya adalah aturan penggunaan masker dan menunjukkan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (13/6/2022) kementerian menyebutkan bahwa pemakaian masker di tempat-tempat tertutup tidak lagi diharuskan dalam banyak kasus. Penggunaan masker hanya diwajibkan untuk masuk ke Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan tempat-tempat yang protokolnya dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Istri Shalehah Jadi Sarana Menuju Kebaikan Akhirat


Hal ini juga diperlukan bagi fasilitas, kegiatan, acara dan sarana transportasi umum yang ingin terus menerapkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi dengan mengenakan masker untuk masuk. Kementerian menekankan perlunya terus meningkatkan kesadaran tentang memakai masker. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Kementerian menyatakan bahwa imunisasi dan verifikasi kesehatan tidak diperlukan pada aplikasi Tawakkalna untuk memasuki fasilitas, kegiatan, dan acara serta untuk naik pesawat dan kendaraan angkutan umum kecuali yang sifatnya memerlukan imunisasi atau melanjutkan verifikasi status kesehatan sesuai dengan persyaratan kesehatan umum yang ditetapkan oleh Weqaya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Qatar Telepon Arab Saudi, Tekankan Deeskalasi untuk Hindari Konflik di Kawasan


Verifikasi status kesehatan Tawakkalna juga dapat dilakukan untuk masuknya fasilitas, kegiatan, kesempatan, acara dan sarana angkutan umum yang ingin menerapkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi dengan melanjutkan persyaratan imunisasi.  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Kementerian juga memperpanjang durasi persyaratan untuk mengambil dosis ketiga (dosis booster) dari vaksin Covid-19 untuk warga negara yang bepergian ke luar Kerajaan menjadi delapan bulan, bukan tiga bulan setelah menerima dosis kedua. Namun, akan ada pengecualian untuk kelompok usia yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Sumber: saudigazette 

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi