Selasa, 21/05/2024 - 04:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Pengadilan Swedia akan Vonis Eks Pejabat Iran Atas Kejahatan Perang

Hamid Noury didakwa melakukan kejahatan perang di penjara Gohardasht di Karaj, Iran.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 STOCKHOLM — Pengadilan Swedia pada Kamis (14/7/2022) waktu setempat akan menyampaikan putusannya terhadap seorang bekas pejabat Iran yang didakwa terlibat dalam eksekusi dan penyiksaan massal terhadap tahanan politik. Hamid Noury, yang ditangkap di bandara Stockholm pada 2019, didakwa melakukan kejahatan perang di penjara Gohardasht di Karaj, Iran, pada 1988.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Amnesti Internasional telah mencatat bahwa jumlah orang yang dieksekusi atas perintah penguasa Iran mencapai sekitar 5.000 orang. Dalam laporan 2018, Amnesti mengatakan “angka sebenarnya bisa jadi lebih tinggi”.

Berita Lainnya:
Zelenskyy Tunjuk Mantan Kepala Angkatan Darat Sebagai Duta Besar untuk Inggris


Iran tidak pernah mengakui pembunuhan-pembunuhan itu. Noury, yang menolak semua tuduhan, sejauh ini menjadi satu-satunya terdakwa dalam insiden pembersihan yang mengincar anggota Mujahidin Rakyat Iran dan pembangkang politik lainnya.


Noury diancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Pengacaranya belum memberikan komentar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Persidangan itu telah mengundang perhatian yang tak diinginkan bagi presiden garis keras Iran, Ebrahim Raisi. Raisi terkena sanksi AS karena dianggap terlibat dalam insiden tersebut sebagai salah satu dari empat hakim yang mengawasi pembantaian itu pada 1988.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Menkeu Israel Desak Mossad Serang Pemimpin Hamas


Ditanya pers tentang tuduhan itu, Raisi pernah mengatakan usai terpilih pada 2021 bahwa dia telah membela keamanan nasional dan hak asasi manusia.


Kasus tersebut telah mengganggu hubungan Iran-Swedia. Iran menyebut persidangan itu “ilegal”.

ADVERTISEMENTS


“Swedia harus memberikan alasan untuk pembebasan Noury sesegera mungkin,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kanaani dalam jumpa pers, Rabu.

ADVERTISEMENTS


Berdasarkan undang-undang Swedia, pengadilan dapat mengadili warga negara Swedia dan warga negara lain atas kejahatan melawan hukum internasional yang dilakukan di luar negeri.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi