Sabtu, 04/05/2024 - 02:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah Muslim Memelihara Anjing untuk Berburu dan Berjaga? 

ADVERTISEMENTS

Islam mengizinkan memelihara anjing dengan tujuan tertentu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Memelihara anjing dalam Islam untuk berburu, dijadikan anjing penjaga, ataupun untuk kebutuhan halal lainnya diperbolehkan dalam Islam. Benarkah demikian? 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dilansir di About Islam, Sabtu (16/7/2022), Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika seseorang memelihara anjing yang tidak digunakan untuk pekerjaan pertanian atau untuk menjaga ternak, ia akan kehilangan satu qirat pahala dari perbuatan baiknya setiap hari,” (HR Al-Bukhari dan Muslim). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Selain itu, Al-Khatib Al-Shirbini dalam kitab Mughni Al Muhtaj menjelaskan, dibolehkan memelihara anjing untuk berburu atau menjaga ternak dan untuk bertani selain memelihara anak anjing untuk tujuan yang sama. Lantas bagaimana hukumnya menjual anjing dalam Islam? 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Karomah Amir bin Abd Qais, Mampu Taklukkan Ular dan Singa


Adapun untuk menjualnya, para fuqaha berpendapat bahwa barang siapa yang memiliki anjing harus memberikannya kepada siapa pun yang membutuhkan secara gratis. Selain itu, Imam Syafi’i mengizinkan pemilik anjing mengambil uang sebagai imbalan meninggalkannya untuk orang lain, jadi uang itu diambil dengan tujuan meninggalkan anjing, bukan sebagai harga untuk itu. Namun, ulama Hanafi membolehkan membeli anjing kecuali yang dilarang dipelihara.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Lebih jauh lagi, Islam mengizinkan melatih anjing karena Allah SWT berfirman  dalam Surah Al Maidah ayat 4. Hal ini karena melatih anjing merupakan syarat dasar agar mangsa yang diburunya halal bagi pemiliknya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kebaikan Tidak Berarti Tanpa Disertai Delapan Hal Ini


Selain itu, Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan, anjing yang terlatih adalah yang merespons perintah, tidak makan dari mangsa yang diburu, dan jika dia melakukan seperti yang dilatihkan kepadanya, maka itu akan menjadi anjing yang terlatih. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Kesimpulannya, mendirikan kandang untuk memelihara dan melatih anjing diperbolehkan karena ini dianggap sebagai tindakan kebaikan. Nabi Muhammad SAW mengatakan, “Sebuah hadiah diberikan sehubungan dengan setiap makhluk hidup,”. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi