Rabu, 22/05/2024 - 06:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Belum Bayar PKB? Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Dibuka

Pemerintah juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) mengajak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk segera menunaikan kewajibannya. Para pemilik kendaraan juga masih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang hingga saat ini masih dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, relaksasi pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak. “Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat,” jata Dewi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (15/11/2022). 

Berita Lainnya:
Bulog Serap 535 Ribu Ton Beras dalam Negeri


Dewi menuturkan, jika masyarakat tertib pajak maka program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program  keselamatan juga akan berjalan lancar. Dewi mengatakan, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan. 


“Tentu agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” ucap Dewi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Saat ini beberapa provinsi di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatra Selatan, NTB, dan sejumlah daerah lainnya masih memberikan relaksasi keringanan pajak. Selain itu juga gratis biaya BBNKB hingga Desember 2022.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jasa Raharja Berikan Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus di Ciater


Dewi menilai program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya. Masyarakat juga bisa segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan. 


“Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor,” tutur Dewi.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi