Jumat, 26/04/2024 - 15:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Oknum Polisi Bawa Narkoba Dua Kilogram di Sulbar Dipecat

ADVERTISEMENTS

MAMUJU — Seorang oknum anggota Polres Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat yang kedapatan membawa dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu diberhentikan tidak dengan hormat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Budi Yadantara, Jumat mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu HA dengan jabatan terakhir Babinkamtibmas Desa Kuajang, Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar, melalui sidang kode etik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sidang kode etik yang digelar mulai 14-15 Juni 2023, berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH,” tegas Budi Yudantara yang juga sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
TNI Gunakan Super Hercules Kirim Bantuan ke Gaza Melalui Yordania

Dasar putusan PTDH kepada Briptu HA adalah LP-A/17/VI/2023/Bidpropam, tanggal 05 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Briptu HA dipersangkakan melanggar pasal 13 ayat (1) subsider pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 8 huruf (c) angka 1 dan pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berita Lainnya:
Mabuk saat Ibadah Jumat Agung, Perwira Polisi di Kupang Berulah di Gereja

Oknum anggota Polri yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di Polsek Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar itu ditangkap tim Ditreskoba Polda Sulawesi Selatan di Pelabuhan Parepare pada 5 Juni 2023.

Briptu HA tertangkap tangan sebagai penumpang KM Pantokrator dari Nunukan Kalimantan Utara membawa, memiliki dan menguasai dua kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi