Jumat, 26/04/2024 - 10:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wahyu Setiawan Sebut tak Adil Jika Harun Masiku tidak Ditangkap

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan menyebut tak adil jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil menangkap Harun Masiku.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saya sudah menjalani tanggung jawab saya, kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan, itu prinsip bagi saya,” kata Wahyu usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Meski mengaku heran kenapa Harun Masiku belum ditangkap hingga saat ini, namun Wahyu enggan berkomentar soal hal tersebut. “Tanya ke KPK,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Usai diperiksa Wahyu juga mempertanyakan mengapa KPK bisa langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya namun tidak ke Harun Masiku. “Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan, KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Dia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini dan bahkan bersedia menangkap Harun jika dia tahu keberadaannya. “Kalau saya tahu, saya tangkaplah, mau bantu KPK,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Penyidik KPK hari ini memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM). Wahyu juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Berita Lainnya:
Sekjen PBB: Timur Tengah Terancam Konflik Besar Jika Eskalasi Berlanjut

KPK menjebloskan Wahyu ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Yang bersangkutan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Meski majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Wahyu telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Agustus 2020, majelis hakim memutuskan Wahyu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

Berita Lainnya:
Ucapan Titiek Soeharto untuk Prabowo: Akhirnya Bisa Terpilih

Kemudian pada 7 September 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu atau masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Harun Masiku hingga kini masih buron. INFOGRAFIS/Republika. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Sumber: Antara/Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi