Selasa, 30/04/2024 - 11:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Baleg Targetkan Pembahasan RUU TPKS Selesai 5 April

ADVERTISEMENTS

Baleg akan menyelesaikan pembahasan substansi RUU TPKS pada Sabtu besok.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menyelesaikan pembahasan substansi dari rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Sabtu (2/4/2022) besok. Targetnya, seluruh proses pembahasan selesai pada 5 April mendatang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“InsyaAllah sesuai dengan target jadwal yang sudah kita tetapkan, bisa selesai,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya usai rapat pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah, Jumat (1/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menjelaskan, pembahasan substansi RUU TPKS bisa saja diselesaikan pada malam ini. Namun, pihaknya memperhitungkan peluang dilaksanakannya shalat Tarawih perdana yang dilakukan oleh anggota Baleg.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ratusan Penumpang Padati Pintu Keberangkatan Bandara Halim Perdanakusuma

Besok, panitia kerja (Panja) RUU TPKS akan membahas sekira 30 daftar inventarisasi masalah (DIM). Beberapa yang akan dibahas adalah rehabilitasi pelaku, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ini yang perlu kita diskusikan lebih lanjut dan untuk materi pembahasan Panja besok serta pembahasan DIM,” ujar Willy.

Di samping itu, ia membenarkan bahwa pemaksaan hubungan seksual tak akan masuk dalam RUU tersebut. Alasannya, hal tersebut sudah termaktub dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Emang tidak masuk ya (pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan) dan pihak pemerintah juga tidak memasukkan itu ya, tentu kita DPR tidak boleh memasukan norma baru sebenarnya. Ya kita kalo secara standing position DPR kan harus mempertahankan apa yang menjadi materi muatan usulan mereka,” ujar Willy.

Berita Lainnya:
Besok KPU Serahkan Kesimpulan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2024 ke MK

Daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.

Dalam draf RUU dari DPR, memuat lima jenis kekerasan, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, dan penyiksaan seksual. Adapun pemerintah menambahkan pasal perbudakan seksual dan perkawinan paksa.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi