Pelaporan SPT Wajib Pajak Naik 0,03 Persen

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

DJP mencatat jumlah pelaporan sebanyal 11,46 juta wajib pajak.

ADVETISEMENTS

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,46 juta surat pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan per 31 Maret 2022. Adapun realisasi ini meningkat 0,03 persen dibandingkan SPT yang dilaporkan per 31 Maret 2021.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan SPT yang telah dilaporkan tersebut terdiri dari 11,16 juta SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 294,25 ribu SPT Wajib Pajak Badan.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Jika dibandingkan dengan jumlah SPT periode yang sama sampai 31 Maret tahun 2021, walaupun tipis, kita punya pertumbuhan 0,03 persen,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).

ADVERTISEMENTS

Menurutnya SPT Wajib Pajak Badan belum banyak dilaporkan karena batas akhir pelaporannya masih sampai akhir April 2022 mendatang. Adapun sebanyak 96 persen SPT dilaporkan secara daring melalui e-filing, e-form, maupun e-SPT, sementara pelaporan manual hanya empat persen. “Walaupun jam 00.00 SPT dari wajib pajak tidak masuk lagi, tapi ketika reporting ke dashboard saya, ada waktu lag, jadi kemungkinan ada tambahan lagi,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS


Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan pihaknya mulai melakukan penyesuaian aplikasi layanan perpajakan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, 1 April 2022.

“PPN menjadi 11 persen berarti kita harus mengubah sistem di aplikasi e-faktur. Tadi malam mulai setengah 1, kita sudah mulai melakukan pemutakhiran administrasinya,” ucapnya.

Adapun aplikasi layanan yang dimaksud seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah tentang kenaikan PPN termasuk di dalamnya diatur terkait Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) baru yang diberi fasilitas pembebasan PPN atau tidak dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hestu menyebut BKP dan JKP yang diberi fasilitas pembebasan PPN pun tidak lantas harus dipungut PPN pada 1 April 2022 terlebih dahulu karena peraturan pemerintah pembebasannya belum terbit. “Jadi tidak perlu ada kekhawatiran bahwa 1 April 2021 jasa pendidikan harus dikenakan PPN dulu, tidak begitu juga. Nanti ada pasal transisinya bahwa pembebasan sudah mulai berlaku di 1 April 2022,” katanya.

Ke depan pemerintah berkomitmen tidak membebani masyarakat dengan administrasi perpajakan, tetapi berharap setiap transaksi ekonomi yang dilaksanakan masyarakat dapat tercatat dengan menjadikan BKP dan JKP. “Komitmen kita, kita tidak ingin terlalu membebankan masyarakat atau wajib pajak dengan administrasi,” ucapnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version