Senin, 17/06/2024 - 12:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Buka Peluang Ajukan PK Soal Putusan Kasasi Edhy Prabowo

KPK akan pelajari putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman Edhy.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuka peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi terpidana Edhy Prabowo. Namun, lembaga antirasuah itu mengaku akan mempelajari terlebih dahulu Undang-Undang Kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Apakah dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru peluang untuk pengajuan PK oleh KPK dimungkinkan atau tidak,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/4).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Dia melanjutkan, KPK juga akan mempelajari putusan lengkap kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut. Sayangnya, KPK mengaku hingga kini belum menerima salinan lengkap dari putusan MA dimaksud.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Ali mengatakan, KPK saat ini baru menerima petikan putusan yang akan dilakukan untuk mengeksekusi mantan wakil ketua umum partai Gerindra itu ke lembaga pemasyarakatan. Dia melanjutkan, tim jaksa juga masih dalam proses persiapan untuk eksekusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
APBN Kurang Terus, Rocky Gerung Usulkan Pembiayaan IKN Melalui Judi Online

“Sejauh ini kami belum terima salinan secara utuh. Nanti kami infokan proses eksekusi baik penjara badan maupun eksekusi asetnya,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Seperti diketahui, MA telah memangkas hukuman terpidana korupsi kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) Edhy Prabowo. Hukuman mantan ketua Komisi IV DPR RI itu disunat dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Edhy juga diberikan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun terhitung setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Diskon hukuman diberikan lantaran MA menilai bahwa Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri KP. MA menilai kebijakan Edhy Prabowo yang mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Bantahan KPK Atas Tudingan Politisasi Kasus Harun Masiku dan Hasto yang Terkaget-kaget

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Mereka berpendapat, kebijakan mantan wakil ketua umum partai Gerindra itu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

 

“Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil,” demikian pertimbangan majelis kasasi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ ۚ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ ۖ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنذِرُوا هُزُوًا الكهف [56] Listen
And We send not the messengers except as bringers of good tidings and warners. And those who disbelieve dispute by [using] falsehood to [attempt to] invalidate thereby the truth and have taken My verses, and that of which they are warned, in ridicule. Al-Kahf ( The Cave ) [56] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi