Senin, 06/05/2024 - 01:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Buka Peluang Ajukan PK Soal Putusan Kasasi Edhy Prabowo

ADVERTISEMENTS

KPK akan pelajari putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman Edhy.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuka peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi terpidana Edhy Prabowo. Namun, lembaga antirasuah itu mengaku akan mempelajari terlebih dahulu Undang-Undang Kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Apakah dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru peluang untuk pengajuan PK oleh KPK dimungkinkan atau tidak,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia melanjutkan, KPK juga akan mempelajari putusan lengkap kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut. Sayangnya, KPK mengaku hingga kini belum menerima salinan lengkap dari putusan MA dimaksud.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Ali mengatakan, KPK saat ini baru menerima petikan putusan yang akan dilakukan untuk mengeksekusi mantan wakil ketua umum partai Gerindra itu ke lembaga pemasyarakatan. Dia melanjutkan, tim jaksa juga masih dalam proses persiapan untuk eksekusi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Itera Berharap Hilal 1 Syawal Dapat Diamati Ketika Langit Cerah

“Sejauh ini kami belum terima salinan secara utuh. Nanti kami infokan proses eksekusi baik penjara badan maupun eksekusi asetnya,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Seperti diketahui, MA telah memangkas hukuman terpidana korupsi kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) Edhy Prabowo. Hukuman mantan ketua Komisi IV DPR RI itu disunat dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Edhy juga diberikan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun terhitung setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok.

Berita Lainnya:
Eks Penyidik KPK Sesalkan Kontroversi di Tubuh KPK

Diskon hukuman diberikan lantaran MA menilai bahwa Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri KP. MA menilai kebijakan Edhy Prabowo yang mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

 

Mereka berpendapat, kebijakan mantan wakil ketua umum partai Gerindra itu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

 

“Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil,” demikian pertimbangan majelis kasasi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi