Jumat, 03/05/2024 - 13:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Aziz: Putusan Hakim Membuktikan Munarman Bukan Teroris, Pasalnya soal Menyembunyikan Informasi

ADVERTISEMENTS

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tapi Munarman terbukti bukan teroris.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Nah Munarman divonis 3 tahun penjara, kuasa hukum bilang justru dari putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Munarman terbukti bukan teroris.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kuasa hukum Munarman langsung banding dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, sebab putusan itu tak sesuai dengan fakta persidangan. Kuasa hukum tegaskan lagi Munarman terbukti bukan teroris.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Munarman terbukti bukan teroris

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menegaskan tim hukum mantan Sekretaris FPI itu nggak kaget kok dengan vonis 3 tahun tersebut. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yag meminta hakim menjatuhkan 8 tahun penjara untuk Munarman.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Aziz mengatakan, mendengar vonis 3 tahun itu, Munarman sih santai saja. Sebab mereka sudah tahu pengadilan ini settingan saja.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Namun demikian, Aziz menegaskan, Munarman sudah menyatakan banding ke tingkat selanjutnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

“Banyak fakta tidak sesuai dan untuk itu kami banding. Ada keterangan yang jelas banyak bertentangan dengan fakta persidangan, ini akan kuatkan proses banding kami,” jelas Aziz dikutip Hops. ID dari Youtube Kompas TV, Rabu 6 April 2022.

Nah Aziz menekankan putusan majelis hakim jelas tegas membuktikan Munarman bukanlan teroris.

“Catat penting ya, bahwa Pak Munarman terbukti bukan teroris! Kenapa? karena di pasal itu bukan menyebutkan terkait pasal tindak pidana seorang melakukan tindakan terorisme, akan tetapi pasal soal menyembunyikan informasi sebagaimana diatur di ketentuan tentang pasal 13 C UU Terorisme,” tegas Aziz.

Tuntutan JPU 8 tahun penjara

Majelis hakim dalam putusannya, menilai Munarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata majelis hakim dikutip Hops.ID dari Suara.com, jaringan Hops.ID.

Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berita Lainnya:
Anggota Bawaslu Ini Ngaku Merinding saat MK Bacakan Putusan

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya.

JPU menuntut Munarman divonis 8 tahun penjara pada sidang Senin 14 Februari 2022.

Dalam pertimbangannya meminta Munarman dihukum 8 tahun penjara, eks Sekretaris FPI itu dinilai terbukti sah meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.***

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi