Kamis, 16/05/2024 - 03:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menteri PPPA: RUU TPKS Wujud Hadirnya Negara untuk Korban Kekerasan Seksual

Fraksi PKS menolak RUU TPKS karena tak memasukkan larangan zina dan LGBT.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurutnya, RUU tersebut sebagai salah satu wujud nyata hadirnya negara dalam mengatasi permasalahan kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Hadirnya undang-undang ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban,” ujar Bintang dalam rapat pleno RUU TPKS, Rabu (6/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

RUU TPKS juga merupakan payung hukum yang lebih baik dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Tujuan lain dari RUU ini adalah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Marilah kita menjaga komitmen bersama yang sudah tumbuh sejak awal penyusunan rancangan undang-undang ini. Agar rancangan undang-undang yang akan disahkan ini menjadi undang-undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif,” ujar Bintang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
BPIP: Nilai-Nilai Pancasila Mampu Jawab Tantangan Global

Diketahui, Baleg menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rapat pengambilan keputusan tersebut turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Apakah rancangan undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju dalam pengambilan keputusan tingkat I RUU TPKS. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR yang menolak pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan RUU TPKS.

ADVERTISEMENTS

Pasalnya, RUU tindak mengatur tindak pidana kesusilaan yang meliputi perzinaan dan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). “Kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului pengesahan RUU KUHP,” ujar anggota Baleg Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf.

ADVERTISEMENTS

Fraksi PKS berpandangan, tolak ukur dasar pemidanaan dalam RUU TPKS hanya mengandung unsur kekerasannya saja. Sedangkan perbuatan seksual yang dilakukan atas suka sama suka atau sexual consent dan penyimpangan seksual belum diatur di sana.

Berita Lainnya:
Kasus Dugaan Penodaan Agama Arya Wedakarna Naik ke Penyidikan

“Terutama perzinaan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan sah, karena masih merujuk Pasal 284 KUHP lama yang belum diubah. Serta perbuatan seksual sesama jenis oleh yang dilakukan orang dewasa, karena masih merujuk pada Pasal 292 KUHP yang belum direvisi,” ujar Al Muzzammil.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi