Jumat, 24/05/2024 - 16:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Dugaan Penodaan Agama Arya Wedakarna Naik ke Penyidikan

 DENPASAR — Polda Bali memastikan melanjutkan proses penyidikan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Arya Wedakarna. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga menyatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara Pasal 48 dan Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana menyampaikan, SPDP terbitan Polda Bali tersebut dilayangkan pada 29 April 2024 lalu. Dari SPDP Polda Bali tersebut, Kejati Bali sudah menyiapkan tim untuk turut serta dalam pengusutan kasus tersebut.  “Benar. Kami (Kejati Bali) sudah menerima SPDP tersebut. Dan kami telah menunjuk tim jaksa peneliti,” begitu kata Putu melalui pesan singkat kepada Republika, di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Komisaris Besar (Kombes) Jansen Avitus Panjaitan, pun menyampaikan hal yang sama. Kata dia, informasi dari tim penyidikan, SPDP tersebut hasil dari gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke penyidikan. 

“Benar informasi tersebut. (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Bali,” begitu ujar Kombes Jansen kepada Republika saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (3/5/2024). Namun kata dia, status hukum Arya Wedakarna, belum ditentukan. “Saat ini (status hukum Arya Wedakarna) menunggu proses untuk mendapatkan kepastian,” begitu ujar dia.

Berita Lainnya:
Pengamat: Gerindra Butuh Koalisi dengan Partai Islam Jika Ingin Usung Sudaryono

Dari dokumen yang diterima Republika, SPDP terbitan Polda Bali kepada Kejati Bali itu, bernomor surat B/28/IV/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus Polda Bali. Ada dua hal inti dalam SPDP yang dilayangkan pada Senin 29 April 2024 tersebut. Hal pertama menyangkut soal rujukan yang menyebutkan adanya Laporan polisi bernomor LP/B/10/I/2024 SPKT/Pola Bali bertanggal 3 Januari 2024. Juga adanya laporan polisi bernomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri bertanggal 15 Januari 2024. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selanjutnya, laporan polisi bernomor LP/B/8/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali bertanggal 4 Januari 2024. Laporan-laporan polisi tersebut menyebutkan Arya Wedakarna selaku terlapor. Dalam SPPD kepada Kejati Bali itu disebutkan, berdasarkan laporan-laporan tersebut, pada Jumat 25 April 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mulai melakukan penyidikan atas pelaporan terhadap Arya Wedakarna sebagai terlapor. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Disebutkan penyidikan terhadap Arya Wedakarna tersebut, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPD Dapil (Daerah Pemilihan) Bali tersebut. “Yaitu berupa dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dan atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” begitu dalam salinan SPDP yang diterima Republika, Jumat (3/5/2024). Perbuatan Arya Wedakrna sebagai terlapor, dalam SPDP tersebut diduga melanggar Pasal 48 ayat (2), juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 tentang ITE.

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi: Tiktoker Galih Loss Berusaha Dapat Endorsement

Arya Wedakarna mendapat sorotan setelah mengunggah video di akun Instagram yang kini sudah dihapus, ketika ia sedang memarahi kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola bandara. “Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek,” ucap Arya.

ADVERTISEMENTS

Sontak saja ucapan Arya itu mengundang kecaman warganet. Warganet menilai ucapan Arya merendahkan hijab yang dipakai oleh Muslimah. Setelah video itu viral, Arya sempat meminta maaf dan menyatakan bukan maksudnya menyinggung jilbab. “Sama sekali dalam rekaman bukti hukum, selama rekaman rapat kami di bea cukai airport selama 49 menit dan 6 detik, sama sekali senator Bali tidak mengucapkan ‘hijab’. Sama sekali,” kata Arya.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi