Sabtu, 27/04/2024 - 01:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Sah, Pemerintah Kini Mulai Kenakan PPN 11 Persen bagi Elpiji Nonsubsidi

ADVERTISEMENTS

Kemenkeu juga bebankan PPN 11 persen pada titik serah badan usaha

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada pembelian LPG nonsubsidi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN,” tulis pasal 7 beleid tersebut, Kamis (7/4/2022)

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Muamalat tak Kunjung Melantai di Bursa, BPKH Ungkap Ada Arahan Khusus dari BEI


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.”Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS


PPN juga dikenakan pada titik serah badan usaha, yang dihitung dengan perkalian tarif PPN terhadap nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, atau pada titik serah agen atau pangkalan yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pada titik serah agen maupun pangkalan, PPN ditetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Sementara pada titik serah agen dan pangkalan juga ditetapkan sebesar 1,2/101,2 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran dan berlaku saat tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN berlaku.

Berita Lainnya:
Gapki Dukung Program Ketahanan Pangan Tumpang Sari Sawit dan Padi


“Saat pembuatan faktur pajak atas bagian harga yang disubsidi yaitu pada saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA dan untuk bagian harga yang tidak disubsidi dibuat pada saat badan usaha, agen dan pangkalan menyerahkan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan,” ucapnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi