Selasa, 30/04/2024 - 08:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Muamalat tak Kunjung Melantai di Bursa, BPKH Ungkap Ada Arahan Khusus dari BEI

ADVERTISEMENTS

Suasana layanan perbankan Bank Muamalat di Muamalat Tower, Jakarta, Senin (20/2/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander mengungkapkan alasan hingga kini Bank Muamalat Indonesia belum melakukan listing saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, dijadwalkan listing saham dilakukan pada akhir tahun lalu, namun hingga awal tahun ini rencana tersebut belum juga terlaksana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Intinya kalau kami (BPKH sebagai pemilik saham Bank Muamalat) mendorong perbankan syariah untuk lebih terbuka, dan bagi kami Bank Muamalat termasuk yang kami usahakan untuk listing. Tapi tergantung OJK, kami kembalikan ke OJK karena OJK yang punya concern tersendiri jadi kami ikuti saja,” ujarnya saat ditemui usai talkshow di acara Ngabers (Ngaji Bareng Imam Besar) di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (3/4/2024) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Menhub Kawal Investasi Jepang untuk Proyek TOD MRT
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia pun mengungkapkan, penundaan jadwal listing juga lantaran adanya surat dari BEI kepada jajaran direksi Bank Muamalat yang memberi arahan khusus terkait proses listing tersebut. Namun, Harry mengaku tak mengetahui secara detail perihal arahan khusus tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Jajaran direksi Bank Muamalat yang mengetahui, kami hanya pemegang saham pengendali,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Pada Januari lalu, Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan mengatakan rencana itu belum terlakana karena terkendala dalam memenuhi persyaratan bursa. “(Ada) beberapa persyaratan bursa yang belum bisa kita penuhi. Terutama dengan pencatatan pemegang saham kita, jamaah haji tahun 1992 dan 1994,” ungkap Indra. 

Berita Lainnya:
Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Pemerintah Fasilitasi Investasi Pengembangan TOD MRT Jakarta

Diketahui, ada sekitar 300 ribu pemegang saham Muamalat yang memiliki bukti kepemilikan berupa warkat. Itu karena inisiasi dari pemerintah usai pembentukan Bank Muamalat pada tahun 1991, yakni agar jamaah haji tahun 1992 hingga 1994 untuk membeli saham bank.

Indra mengatakan pihaknya sudah tiga kali menyampaikan lewat media kepada para pemegang saham untuk mendaftarkan sahamnya agar bisa diperdagangkan di BEI. “Karena memang tahun 1992-1994 masih belum ada alamat yang jelas. Kita juga berupaya untuk surati (mereka) itu yang masih jadi PR sekarang,” kata Indra.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi