Minggu, 05/05/2024 - 07:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Interpelasi Formula E Diusulkan Kembali Dilanjutkan

ADVERTISEMENTS

BK membuktikan interpelasi Formula E yang diajukan sesuai tata tertib.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengusulkan agar hak interpelasi soal Formula E Jakarta dilanjutkan kembali. Upaya sebelumnya untuk memintai keterangan kepada Pemprov DKI itu dinilai tidak melanggar tata tertib.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih ditunda,” kata Gilbert, Kamis (7/4/2022). Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan tidak ada lagi alasan tujuh fraksi lain di DPRD DKI untuk menolak dilakukannya interpelasi atau hak untuk memintai keterangan pihak eksekutif atau pemerintah soal Formula E.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebelumnya, upaya interpelasi diajukan oleh dua fraksi di DPRD DKI yakni PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Viral Kondektur Kereta Cepat Whoosh Temukan Amplop Penumpang Berisi Uang Rp50 Juta

Selama ini, lanjut dia, tujuh fraksi lain menolak interpelasi karena dinilai melanggar tata tertib dan kode etik. “Hasil Badan Kehormatan (BK) membuktikan interpelasi yang diajukan adalah sesuai tata tertib. Fakta yang terlihat Formula E semakin hari bukan makin jelas atau dikerjakan dengan perencanaan yang baik, malah minim koordinasi,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, pada 28 September 2021 empat wakil ketua DPRD DKI saat itu yakni Mohamad Taufik, Suhaimi, Misan Samsuri dan Zita Anjani melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. Sedangkan pelapor lain dari fraksi di DPRD DKI adalah Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem, dan Golkar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Warga Jatim Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Setelah melalui proses panjang, BK DPRD DKI pada 14 Maret 2022 memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna soak Interpelasi Formula E. “Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari yang lalu,” kata Ketua BK DPRD DKI A Nawawi, Selasa (4/4/2022).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BK memutuskan Prasetio tidak melanggar tata tertib dan kode etik berdasarkan pasal 96 tentang Badan Musyawarah, pasal 143 tentang persidangan dan rapat DPRD, pasal 178 tentang bentuk kebijakan DPRD. Kemudian juga berdasarkan bukti visual dan audio dalam proses rapat Badan Musyawarah pada 27 September 2021.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi