Rabu, 22/05/2024 - 08:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Pemerintah Bolehkan BLT Migor Rp 300 Ribu Dibelanjakan Kebutuhan Lain

Kemensos meyakini BLT Migor bisa meringankan masyarakat dan pedagang kaki lima

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Pemerintah menyatakan bantuan program langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300.000 dapat dibelanjakan kebutuhan pokok lainnya. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat dan pedagang kaki lima akibat melonjaknya harga minyak goreng.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan bantuan ini diberikan Rp 300 ribu sekaligus tiga bulan, ditargetkan tersalurkan semua seminggu sebelum (H-7) Idul Fitri.


“Saya minta BLT minyak goreng dapat digunakan modal usaha termasuk minyak goreng yang sedang meningkat. Namun pada prinsipnya bantuan ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat sehingga pemanfaatannya bisa digunakan kebutuhan pokok lain, bukan hanya minyak goreng,” ujarnya saat media briefing BLT Minyak Goreng secara virtual, Jumat (8/4/2022).


Harry menjelaskan mekanisme penyaluran BLT minyak goreng dengan pemberian langsung secara tunai kepada penerima, dilakukan secara terorganisir setiap kelurahan menggunakan jasa PT Pos Indonesia (Persero). Adapun waktu penyaluran mulai 4-21 April 2022. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PLN dan BI NTB Manfaatkan Limbah Uang Kertas untuk Cofiring


“Pemerintah telah melakukan proses untuk memastikan penerima BLT minyak goreng tepat sasaran,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sementara itu Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan ketepatan data ini juga dibantu dengan sistem digitalisasi yang dibantu oleh aplikasi TNI dan Polri.


“Dengan bantuan TNI dan Polri sudah ada mobile apps, sehingga pendataan awal pengecekan lokasi dan bukti, sangat lengkap sekali ada sistem aplikasi,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS


Menurutnya sebanyak 354.740 penerima telah menerima bantuan tunai bagi pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW). Adapun BTPKLW yang ada di Polri ini sudah mulai disalurkan pada tahun ini, dimulai 15 Maret yang lalu. 

ADVERTISEMENTS


“Penyaluran perdananya di Labuan Bajo, dan saat ini yang sudah tersalurkan sebanyak 354.740 (penerima),” ucapnya.


Dia menjelaskan, bantuan tunai ini berbeda dengan BLT minyak goreng yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo. BTPKLW sudah disalurkan pada 2021 yang dilakukan oleh TNI Polri menggunakan sistem aplikasi berupa mobile apps.


Khusus TNI, sistem aplikasi BTPKLW dari Telkom dan khusus Polri menggunakan sistem aplikasi Puskeu presisi. Kemudian khusus BLT minyak goreng yang masuk di dalam program rumpun BTPKLW, saat ini telah masuk dalam tahap rapat koordinasi teknis untuk menyesuaikan dan melakukan revisi dokumen-dokumen teknis, administrasi, mulai pedoman umum petunjuk teknis, dan juga dokumen dengan pelanggaran.

Berita Lainnya:
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Atasi Kendala Pertimbangan Teknis


Dia berharap program BLT minyak goreng mulai bisa disalurkan oleh TNI dan Polri masing-masing sebanyak 257 kabupaten kota, sehingga totalnya ada 514 kabupaten kota.


“Mudah-mudahan dengan program BLT minyak goreng diharapkan akan mampu menjaga daya beli dan mengurangi beban masyarakat, terutama yang terkait dengan kebutuhan pangan sehari-hari khususnya kebutuhan minyak goreng,” ucapnya.


Adapun perhitungannya BLT minyak goreng yaitu menggunakan asumsi kebutuhan minyak goreng 0,23 liter per minggu yang diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sebulan ada satu liter per orang. 


“Sehingga per satu keluarga penerima manfaat (KPM) terdiri dari empat orang dan besarannya kira-kira sekitar 100.000 x 3 atau Rp 300 ribu per penerima,” ucapnya. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi