Rabu, 08/05/2024 - 03:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Respons Komnas HAM Soal Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

ADVERTISEMENTS

Penahanan tersangka diharapkan membuat saksi dan korban makin berani beri keterangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung penahanan terhadap para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) oleh Polda Sumut. Penahanan tersangka diharapkan membuat saksi dan korban makin berani memberikan keterangan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Penahanan terhadap delapan orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan,” kata Komisioner bidang Pemantauan dam Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan pers, Sabtu (9/4/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Anam menilai penahanan ini menjadi bukti supremasi hukum di atas kepentingan apapun. “Hal ini penting dalam konteks memberikan keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik,” lanjut Anam. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Anam menyampaikan penahanan para tersangka kasus tersebut bakal membuat masyarakat di Langkat merasa aman. Apalagi bagi mereka yang mengetahui kejadian tersebut agar punya keberanian untuk bersaksi. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
KPU Salah Baca Duplik, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Thomas dan Uber


“Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI,” ujar Anam. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Selain itu, Anam mengatakan pihaknya sudah menghadiri undangan Polda Sumut terkait penjelasan subtansial dan update langkah yang telah diambil atas kasus itu. Pertemuan tersebut juga diikuti oleh sejumlah lembaga lainnya seperti LPSK dan Kompolnas. Sebab memakan waktu lebih dari dua pekan bagi para pelaku untuk ditahan setelah menyandang status tersangka.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Komnas HAM RI mengapresiasi jajaran Polda Sumatera Utara karena penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI,” ucap Anam. 

Berita Lainnya:
Ini Alibi Penghuni Rumah Saat Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri di dalam Mobil


Komnas HAM juga berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat. “Ini sekaligus memastikan kepada Pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegas Anam.


Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia. Mereka berinisial HG, DP,JS, RG, TS, SP, IS, dan HS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut terhitung sejak Kamis (7/4/2022).


“Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022).


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi