Selasa, 07/05/2024 - 15:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dua Pemuda di Cibinong Bogor Jadi Tersangka Penyerangan dengan Sajam

ADVERTISEMENTS

Tersangka penyerangan terlibat pula dalam aksi tawuran.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BOGOR — Polisi menetapkan dua orang pemuda berinisial GF (17 tahun) dan MS (18 tahun), akibat aksi tawuran yang terjadi di Kampung Kaum Pandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kedua tersangka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) untuk menyerang warga pada Jumat (8/4/2022) dini hari.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kanit Reserse Kriminal Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, mengungkapkan tersangka yang masih berstatus anak juga dilakukan penahanan. Namun dengan perlakuan yang berbeda dengan tersangka lain.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Iya ada dua orang (jadi tersangka dan ditahan), GF dan MS. Anak-anak bisa (ditahan), tapi beda prosesnya dengan yang dewasa,” ungkap Yunli, Sabtu (9/4/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Sosok Danramil Aradide Letda Oktovianus yang Gugur Ditembak OPM, Dikenal sebagai Pengayom Masyarakat

Terpisah, Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, mengatakan pada Sabtu (9/4/2022) malam pihaknya juga menangkap 13 pemuda lain yang juga terlibat aksi tawuran di Kampung Kaumpandak pada Jumat dini hari.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain menangkap para pelaku tawuran, Ita mengatakan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah stik golf dan satu buah clurit dari tangan kedua tersangka. Dua senjata tersebut digunakan para pelaku untuk menyerang korban secara berkelompok.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ita melanjutkan, aksi tawuran itu terjadi di depan sebuah minimarket di Kampung Kaumpandak. Di sana terdapat beberapa orang, termasuk korban, sedang nongkrong untuk membangunkan warga sahur.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kejagung: Robert Bonosusatya Masih Saksi dalam Pengusutan Korupsi Timah

“Tiba-tiba rombongan (tersangka) menyerang. Korban hanya bisa menangkis stik golf dengan sebuah gitar, korban lainnya dipukul oleh tangan kosong. Ada juga korban yang dirampas handphone-nya,” ucap Ita.

Dari data yang dimiliki polisi, para pelaku tawuran berasal dari wilayah yang berbeda. Baik dari Kabupaten maupun Kota Bogor. Ita mengatakan, saat ini masih ada dua pelaku tawuran yang masih dalam pengejaran polisi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi