Rabu, 22/05/2024 - 08:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DPD Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan Revisi UU PPP

DPD siap memberikan pandangan politik hukum secara proporsional jika dibutuhkan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin, meminta agar Badan Legislasi (Baleg) DPR melibatkan Panitia Perancangan UU DPD dalam proses pembahasan DIM Revisi undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Permintaan itu disampaikan Sultan guna mendorong proses pembahasan revisi UU PPP yang lebih singkat dan menghasilkan produk UU yang representatif dan inklusif dalam sistem legislasi lembaga perwakilan Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kami sangat mengapresiasi kinerja kolega kami di Badan Legislasi DPR dan tentunya pemerintah dalam menyusun DIM dan berupaya menyamakan perspektif terkait revisi UU PPP ini,” kata Sultan dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

Berita Lainnya:
Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Sultan percaya revisi UU PPP akan memberikan transformasi politik legislasi yang signifikan dalam proses pembentukan dan melahirkan produk UU yang lebih aspirasional dan berkualitas. Ia menuturkan, sebagai sesama lembaga legislatif, DPD berkepentingan untuk turut terlibat aktif dan mendalam pada proses pembahasan DIM Revisi UU PPP tersebut.


Sultan ingin UU PPP benar-benar menjadi standar politik hukum baru dengan semangat politik yang lebih fleksibel dan inklusif serta meniadakan border sektoral yang dibangun selama ini. Menurutnya, secara kelembagaan DPD menyadari bahwa konstitusi hanya memberikan sedikit kewenangan dalam proses legislasi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Namun dalam rangka mencapai tujuan perbaikan kualitas produk UU yang lebih representatif terutama yang terkait dengan tugas pokok kelembagaan, DPD tentu tidak bisa dilepaskan dari proses legislasi yang satu ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun, DPR: Itu Termasuk Kejahatan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Meski demikian, Sultan mengaku tidak memaksakan harapannya agar DPD dilibatkan secara aktif dalam rangkaian proses Revisi UU PPP yang dilaksanakan oleh Panitia kerja Baleg DPR tersebut. Tapi DPD selalu siap memberikan pandangan-pandangan politik hukum secara proporsional jika dibutuhkan.

“Idealnya DPD memang harus dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU PPP ini. Demi masa depan politik hukum nasional yang lebih baik dan proporsional”, ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Diketahui, Badan Legislasi DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) selesai sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir, 14 April 2022.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi