Jumat, 26/04/2024 - 11:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM Sebut Upaya Penangkapan Sunardi Hasil Penyelidikan Tiga Tahun

ADVERTISEMENTS

Densus 88 mengerahkan dua tim dalam upaya penangkapan dokter Sunardi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeklaim upaya penangkapan dokter Sunardi merupakan hasil penyelidikan Densus 88 selama tiga tahun terakhir. Namun, Sunardi gagal ditangkap karena meregang nyawa dalam usaha penangkapan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Densus 88 mengerahkan dua tim dalam upaya penangkapan Sunardi. Pertama, Tim Surveillance bertugas mengawasi aktivitas Sunardi. Kedua, Tim Penindakan yang bertugas melaksanakan penangkapan terhadap Sunardi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Penetapan Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme merupakan pengembangan dan pendalaman dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, termasuk dari dokumen putusan pengadilan terpidana teroris,” kata Anam dalam konferensi pers hasil investigasi Komnas HAM atas kematian dokter Sunardi pada Senin (11/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sabtu, SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta

Anam menyampaikan petugas Densus 88 telah dilengkapi surat perintah penangkapan yang ditunjukkan kepada Sunardi. Petugas juga menggunakan rompi anti peluru bertuliskan ‘Polisi’ sebagai tanda pengenal.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Pada saat penangkapan, Sunardi melarikan diri dan melawan pihak kepolisian dengan cara menabrak secara langsung satu orang petugas dan berkendara dengan zig-zag dalam kecepatan tinggi yang berpotensi membahayakan nyawa dua orang petugas yang berada di bak mobil,” ujar Anam.

Alhasil pada saat pelarian, Sunardi menabrak sejumlah kendaraan masyarakat dan petugas. Yakni dua motor, dua mobil masyarakat dan satu mobil Densus 88. “Kecepatan kira-kira minimal 100 km per jam. Jadi kejar-kejarannya cepat,” sebut Anam.

Berita Lainnya:
3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Bermotor di Jalan, Apa Saja?

Selain itu, Anam menyebut sebenarnya ada dua petugas Densus 88 yang berada di bak mobil Sunardi. Keduanya berupaya memberitahu Sunardi dengan cara memukul kap mobil dan meneriakkan kata-kata ‘Polisi.. Polisi..’.

“Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan menghentikan kendaraannya,” ucap Sunardi.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menembak tersangka teroris Sunardi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Rabu (8/3/2022), karena melakukan perlawanan secara agresif kepada petugas. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Sunardi melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang menghentikannya dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi