Senin, 17/06/2024 - 16:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Minta Tersangka Pemgeroyokan Ade Armando Segera Menyerahkan Diri

Polisi telah menangkap empat dari enam tersangka pengeroyok Ade Armando.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Dua dari enam tersangka bernama Muhammad Bagja dan Komar telah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor pada Selasa (12/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Sementara keempat tersangka lainnya, Diah Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. Jajaran Polda Metro Jaya meminta agar keempatnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos hari ini untuk segera menyerahkan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Kemala Run 2024 Sukses Digelar, GulaVit Sampaikan Hal Ini kepada Para Pemenang

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua tersangka yang sudah ditangkap tengah dilakukan pendalaman. Termasuk mencaritahu apa motif para tersangka melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Ade Armando tersebut. Namun, ia memastikan kedua pelaku yang ditangkap bukan dari kalangan mahasiswa.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Dari data yang sudah kami himpun dari dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa,” kata Tubagus.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Kejari Medan Segera Adili Dugaan Korupsi Mantan Dirut Rumah Sakit Adam Malik

Ade Armando bersama rekan-rekannya datang ke tempat massa demonstrasi untuk melakukan peliputan atas nama Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS). Peliputan tersebut dilakukan Ade Armando untuk membuat konten YouTube dan media sosial. Namun tanpa diduga Ade Armando dikeroyok dan dipukuli oleh sejumlah orang tak dikenal sampai babak belur.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Tujuannya untuk membuat konten YouYube dan media sosial Gerakan PIS,” terang Sekjen PIS bernama Nong Darol Mahmada dalam keterangannya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَأَرَدْنَا أَن يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِّنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا الكهف [81] Listen
So we intended that their Lord should substitute for them one better than him in purity and nearer to mercy. Al-Kahf ( The Cave ) [81] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi