Senin, 17/06/2024 - 20:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gugatan Praperadilan Dicabut, KPK Kebut Perkara Korupsi Annas Maamun

Mantan gubernur Riau itu mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

REPUBLIKA.CO. JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempercepat pengusutan dugaan perkara rasuah dengan tersangka Annas Maamun (AM). Hal tersebut dilakukan setelah mantan gubernur Riau itu mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Untuk perkara tersangka AM, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Lembaga antirasuah itu memperkirakan pengusutan kasus Annas Maamun diharapkan bakal rampung dalam waktu dua bulan ke depan. Ali mengatakan, berkas perkara tersangka dapat dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Bepergian ke Indonesia: Mengapa Anda Membutuhkan Surat Izin Mengemudi Internasional

Ali menekankan, KPK selalu patuh pada aturan hukum dalam setiap penanganan perkara. Dia melanjutkan, setiap pengumuman nama tersangka diakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat kami lakukan. Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBN 2014 & R-APBD provinsi Riau tahun anggaran 2015. Status tersangka korupsi kembali disandang Annas setelah sebelumnya dijemput paksa tim KPK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
MUI Terbitkan Fatwa Larangan Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Annas diyakini menyuap anggota DPRD Riau terkait pengesahan RAPBN dan RAPBD tersebut. Annas diduga memberikan Rp 900 juta melalui beberapa perwakilan anggota DPRD guna memuluskan usulan perubahan anggaran tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Annas mengajukan praperadilan lantaran menilai ada masalah dalam penetapan status tersangka dirinya dalam kasus ini. Annas menilai penetapan status tersangka itu dilakukan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor surat 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ فَإِنِ اتَّبَعْتَنِي فَلَا تَسْأَلْنِي عَن شَيْءٍ حَتَّىٰ أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْرًا الكهف [70] Listen
He said, "Then if you follow me, do not ask me about anything until I make to you about it mention." Al-Kahf ( The Cave ) [70] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi