Sabtu, 04/05/2024 - 19:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

TNI AL Serahkan Kapal Ikan Tanpa Izin ke Kejari Sabang

ADVERTISEMENTS

Tersangka serta dokumen pemeriksaan juga diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang menyerahkan kapal ikan Indonesia KM Rinda Muliya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang. Kapal itu ditangkap beberapa waktu lalu karena berlayar tanpa dokumen lengkap di wilayah perairan Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo mengatakan, KM Rinda Muliya, tersangka, barang bukti, serta dokumen pemeriksaan diserahkan kepada Kejari Sabang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Selain dokumen kapal yang tidak lengkap, kapal yang mengangkut 35 orang ABK ini juga sudah menjual ikan hasil tangkapan, hasil penjualan ikan campur ini seharga Rp 80 juta lebih,” kata Ardhi di Kota Sabang, Rabu (13/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Viral Calon Siswa Polres Baubau Bernama Real Madrid, Warganet: Bapaknya Madridista


Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Intel Lanal Sabang dari laporan masyarakat Lampulo, Kota Banda Aceh. Ada kapal ikan Indonesia yang beroperasi di perairan Aceh tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Kemudian, KM Rinda Muliya ditangkap oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Iboih I-1-71 Lanal Sabang yang dengan komandan Kapten Laut (P) Surya Darma di sekitar Perairan Pulau Bunta Kabupaten Aceh Besar, pada Ahad dini hari, 13 Maret 2022 lalu. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan awal, baik terhadap kapal, dokumen, muatan, dan anak buah kapal (ABK).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pergerakan Pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar Capai 3.195 Penerbangan


KM Rinda Muliya GT 85, kata dia, diduga telah melakukan tindak pidana perikanan, yaitu berlayar menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa melengkapi dokumen kapal, mulai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Crew List, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Selain itu, KM Rinda Muliya juga tidak dilengkapi dengan surat keterangan kecakapan kepala kamar mesin atau SKK KKM, buku kesehatan, sertifikat kelaikan mati/kedaluwarsa, dan nomor mesin tidak sesuai,” katanya.


Karena itu, KM Rinda Muliya itu diduga melanggar Pasal 98 juncto Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi