Sabtu, 18/05/2024 - 00:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Lima Kali Ditangkap Atas Kasus yang Sama, Polisi: Rio Reifan tidak Direhabilitasi

Terdakwa artis Rio Reifan. Polisi memastikan Rio Reifan tidak akan direhabilitasi.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Polisi memastikan artis Rio Reifan diproses hukum dan tidak direhabilitasi lantaran tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut telah lima kali tertangkap terkait kasus yang sama. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi menyebutkan bahwa pihaknya mengikuti instruksi Bareskrim Polri mengenai penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika yang sudah berkali-kali ditangkap.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Ya kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi, kita akan lakukan proses hukum,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (3/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Tuduhan BTS Jiplak Video Musik SHINee Viral Lagi di Tengah Rentetan Kasus Hybe

Adapun RR terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tutur Syahduddi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

RR ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/202) malam sekira pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Nola B3 Wariskan Kebiasaan Minum Jamu kepada Dua Putrinya

“Kemudian dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram,” ujar Syahduddi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurut dia, diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi